SuaraSumut.id - Tim gabungan kembali melakukan penertiban tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan dan PPKM mikro, pada Selasa (1/6) malam.
Penertiban itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Salah satu point dalam surat edaran itu adalah tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan malam (klub malam, diskotik, Pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executive, Bar), griya pijat, SPA, mandi uap, fitness center, gelanggang remaja, bola gelinding, bola sodok, dan seluruh arena permainan ketangkasan selama 14 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2021.
Kaban Kesbangpol Kota Medan, Sulaiman Harahap dalam arahannya meminta seluruh tim untuk melaksanakan tugas sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan. Dirinya juga berharap kegiatan ini nantinya dapat berjalan dengan baik.
"Semoga kegiatan kita malam ini berjalan dengan baik, berikan himbauan secara persuasif kepada para pengelolah tempat hiburan malam," katanya.
Usai menerima arahan tim langsung bergegas menuju sasaran. Tempat yang pertama di datangi ialah Kingdom Pool & Bar yang berlokasi di jalan Danau Singkarak.
Selanjutnya, tim menuju Glamour hotel and spa dijalan H. Adam Malik dan dilanjutkan ke Shoot the traders yang berlokasi di jalan Kapt Pattimura.
Secara persuasif tim mengingatkan kepada setiap pengelolah tempat hiburan malam agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan.
Baca Juga: Viral Temuan Jenazah Utuh di Bojonegoro, Begini Versi Polisi
Berita Terkait
-
Penutupan Tempat Hiburan Malam di Medan Diperpanjang hingga 14 Juni
-
Razia Tempat Hiburan Malam di Medan, Polisi Amankan Puluhan Orang
-
Asosiasi Usaha Hiburan Malam Makassar Minta Tambahan Jam Operasional
-
1 WNA Diamankan Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Medan
-
Langgar Prokes, 2 Tempat Hiburan Malam di Medan Dipasangi Garis Polisi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau