SuaraSumut.id - Tim gabungan kembali melakukan penertiban tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan dan PPKM mikro, pada Selasa (1/6) malam.
Penertiban itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Salah satu point dalam surat edaran itu adalah tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan malam (klub malam, diskotik, Pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executive, Bar), griya pijat, SPA, mandi uap, fitness center, gelanggang remaja, bola gelinding, bola sodok, dan seluruh arena permainan ketangkasan selama 14 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2021.
Kaban Kesbangpol Kota Medan, Sulaiman Harahap dalam arahannya meminta seluruh tim untuk melaksanakan tugas sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan. Dirinya juga berharap kegiatan ini nantinya dapat berjalan dengan baik.
"Semoga kegiatan kita malam ini berjalan dengan baik, berikan himbauan secara persuasif kepada para pengelolah tempat hiburan malam," katanya.
Usai menerima arahan tim langsung bergegas menuju sasaran. Tempat yang pertama di datangi ialah Kingdom Pool & Bar yang berlokasi di jalan Danau Singkarak.
Selanjutnya, tim menuju Glamour hotel and spa dijalan H. Adam Malik dan dilanjutkan ke Shoot the traders yang berlokasi di jalan Kapt Pattimura.
Secara persuasif tim mengingatkan kepada setiap pengelolah tempat hiburan malam agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan.
Baca Juga: Viral Temuan Jenazah Utuh di Bojonegoro, Begini Versi Polisi
Berita Terkait
-
Penutupan Tempat Hiburan Malam di Medan Diperpanjang hingga 14 Juni
-
Razia Tempat Hiburan Malam di Medan, Polisi Amankan Puluhan Orang
-
Asosiasi Usaha Hiburan Malam Makassar Minta Tambahan Jam Operasional
-
1 WNA Diamankan Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Medan
-
Langgar Prokes, 2 Tempat Hiburan Malam di Medan Dipasangi Garis Polisi
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Indonesia Pimpin Ctif Council, Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme
-
Imigrasi Sumut Sosialisasikan Rancangan Aksi Perubahan Simpel DBI
-
Effendi Simbolon Soroti Beasiswa LPDP dan KIP Kuliah, Minta Mahasiswa PTS Diperhatikan
-
Puluhan Santri Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Bungkus saat Acara HSN Pemkab Deli Serdang
-
UHN Bidik Investasi Rp1 Triliun untuk Smart Campus dan Rumah Sakit