SuaraSumut.id - Komite Disiplin Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) menjatuhkan sanksi denda kepada PSMS Medan.
Hukuman itu didapat Ayam Kinantan pada laga terakhir melawan PSIM Yogyakarta. Adapun sanksi denda yang diberikan Rp 50 juta. Denda tersebut merupakan jumlah dari dua pelanggaran yang dilakukan oleh PSMS.
Pelanggaran pertama karena adanya 3 penonton masuk ke dalam lapangan permainan. Akibatnya, PSMS disanksi denda Rp 25 juta.
"Jenis Pelanggaran: adanya 3 orang penonton masuk ke dalam lapangan permainan. Hukuman: denda Rp 25.000.000," tertulis di situs PSSI, dilihat Kamis (15/2/2024).
Sementara pelanggaran kedua karena adanya flare di tribun selatan saat laga. Komdis PSSI mencatat 5 flare menyala saat itu.
"Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan flare sebanyak 5 buah yang dilakukan oleh penonton di Tribun Selatan," sambung pengumuman itu.
"Hukuman: denda Rp 25.000.000," tulisnya.
Diketahui, PSMS Medan menjamu PSIM Yogyakarta dalam laga terakhir Liga 2 musim 2023/2024. Laga yang digelar di Stadion Baharoeddin Siregar, Deli Serdang, Sabtu 3 Februari 2024 berakhir dengan skor 1-2.
Berita Terkait
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Rakyat Nunggak Pajak Kena Denda, Apa Sanksi Jika Pemerintah Gagal Kelola?
-
Ramai-Ramai Mundur, Panselnas Akhirnya Hapus Denda Rp100 Juta Manajer Koperasi Desa Merah Putih
-
Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?
-
Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
-
BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online
-
Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, 1 Ditemukan Tewas