- Tim gabungan Polda Aceh menangkap oknum polisi berinisial MZ karena merampok Toko Emas Amin Setia, Aceh Selatan.
- Penangkapan pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian dengan menyita barang bukti senjata api ilegal.
- Polda Aceh mengambil alih kasus ini guna melakukan pemeriksaan intensif serta memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
SuaraSumut.id - Tim gabungan Polres Aceh Selatan dan personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh menangkap pelaku perampokan toko emas di Aceh Selatan. Pelaku MZ (28) merupakan oknum anggota polisi ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
"Terduga pelaku berinisial MZ diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya," kata Joko Krisdiyanto, melansir Antara, Senin, 20 Juli 2026.
MZ saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut. Kini, penanganan kasus tersebut telah diambil alih Polda Aceh.
Menurutnya, proses hukum terhadap MZ dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Hal itu sebagai wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga keamanan serta menjamin rasa aman masyarakat.
"Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan siapa pun terlibat tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh," katanya.
Sebelumnya, perampokan terjadi di Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7).
Pelaku dilaporkan sempat menembak etalase kaca dan mengambil sejumlah perhiasan emas.