Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 18 Juli 2020 | 10:26 WIB
Barang bukti yang ditemukan dari kediaman tersangka diduga bandar sabu saat penggeledahan pada, Kamis (16/7/2020). [Ist]

"Tersangka dijerat Pasal 114 subs Pasal 112, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman masksimal 20 tahun penjara," tutupnya. [Kontributor: Muhlis]

Load More