Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:42 WIB
Polisi mengungkap kasus pembunuhan remaja di bawah umur oleh pacarnya. (Ayobandung.com/Mildan Abdalloh)

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 80,81 dan 82 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.

Load More