SuaraSumut.id - Penyidik dari Polresta Deli Serdang menetapkan Masri (25) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nick Wilson (13).
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, tersangka Masri dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 KUHPidana.
"Untuk tersangka Masri, ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Yemi Mandagi dalam paparan kasus itu, Rabu (2/9/2020).
Selain Masri, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Eko (34) dan Bowo (27) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Kedua tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 480 KUHPidana.
Yemi Mendagi menjelaskan, kasus tersebut berawal dari penemuan mayat Mr X di dalam karung di Sungai Merah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (19/8/2020).
Hasil penyelidikan diketahui korban bernama Nick Wilson (13). Warga Dusun IV Desa Ujung Rembe, Kecamatan Bangun Purba yang dilaporkan keluarga tidak pulang ke rumah.
"Berawal dari penemuan mayat lalu dilakukan penyelidikan hingga menemukan keluarga korban. Dari pencocokan data sidik jari, korban adalah Nick Wilson," ujarnya.
Polisi kemudian memeriksa 25 orang saksi. Dari identifikasi diketahui pelaku pembunuhan melarikan diri ke Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Baca Juga: Tertipu Order Fiktif Jutaan Rupiah, Driver Ojol Ini Malah Bersyukur
"Identitas pelaku diketahui bernama Masri (25). Tim Satreskrim dan pihak keluarga menjemput pelaku di tempat persembunyiannya," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Telkomsel Perkuat Konektivitas Huntara Aceh Tamiang melalui Kolaborasi Telkom Group dan Danantara
-
Bupati Copot Lurah-Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bakhtiar, Rahmansyah: Gubsu Harus Beri Peringatan
-
Ribuan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
-
Perdana di 2026, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Antar Provinsi di Langkat
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus