SuaraSumut.id - Penyidik dari Polresta Deli Serdang menetapkan Masri (25) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nick Wilson (13).
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, tersangka Masri dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 KUHPidana.
"Untuk tersangka Masri, ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Yemi Mandagi dalam paparan kasus itu, Rabu (2/9/2020).
Selain Masri, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Eko (34) dan Bowo (27) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Kedua tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 480 KUHPidana.
Yemi Mendagi menjelaskan, kasus tersebut berawal dari penemuan mayat Mr X di dalam karung di Sungai Merah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (19/8/2020).
Hasil penyelidikan diketahui korban bernama Nick Wilson (13). Warga Dusun IV Desa Ujung Rembe, Kecamatan Bangun Purba yang dilaporkan keluarga tidak pulang ke rumah.
"Berawal dari penemuan mayat lalu dilakukan penyelidikan hingga menemukan keluarga korban. Dari pencocokan data sidik jari, korban adalah Nick Wilson," ujarnya.
Polisi kemudian memeriksa 25 orang saksi. Dari identifikasi diketahui pelaku pembunuhan melarikan diri ke Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Baca Juga: Tertipu Order Fiktif Jutaan Rupiah, Driver Ojol Ini Malah Bersyukur
"Identitas pelaku diketahui bernama Masri (25). Tim Satreskrim dan pihak keluarga menjemput pelaku di tempat persembunyiannya," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang
-
Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi
-
Lima Tahun Keberadaan Holding Ultra Mikro Mampu Mendorong UMKM Naik Kelas