SuaraSumut.id - Penyidik dari Polresta Deli Serdang menetapkan Masri (25) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nick Wilson (13).
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, tersangka Masri dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 KUHPidana.
"Untuk tersangka Masri, ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Yemi Mandagi dalam paparan kasus itu, Rabu (2/9/2020).
Selain Masri, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Eko (34) dan Bowo (27) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Kedua tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 480 KUHPidana.
Yemi Mendagi menjelaskan, kasus tersebut berawal dari penemuan mayat Mr X di dalam karung di Sungai Merah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (19/8/2020).
Hasil penyelidikan diketahui korban bernama Nick Wilson (13). Warga Dusun IV Desa Ujung Rembe, Kecamatan Bangun Purba yang dilaporkan keluarga tidak pulang ke rumah.
"Berawal dari penemuan mayat lalu dilakukan penyelidikan hingga menemukan keluarga korban. Dari pencocokan data sidik jari, korban adalah Nick Wilson," ujarnya.
Polisi kemudian memeriksa 25 orang saksi. Dari identifikasi diketahui pelaku pembunuhan melarikan diri ke Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Baca Juga: Tertipu Order Fiktif Jutaan Rupiah, Driver Ojol Ini Malah Bersyukur
"Identitas pelaku diketahui bernama Masri (25). Tim Satreskrim dan pihak keluarga menjemput pelaku di tempat persembunyiannya," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli
-
Pria di Medan Rampas HP Lansia Duduk di Kursi Roda, Uang untuk Main Judi
-
Gulung Sindikat Love Scam, Jajaran Imigrasi Sumut Diganjar Penghargaan dari Konjen Jepang
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'