SuaraSumut.id - Jebolan Indonesian Idol Ayla Zumella diamankan polisi dalam dugaan investasi bodong. Ayla ditangkap atas laporan membernya yang mengalami kerugian Rp120 juta.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Alya.
Ricky mengaku, sudah dilakukan penahanan terhadap Alya untuk proses pemeriksaan.
"Benar yang bersangkutan sudah diamankan. Dia diamankan setelah dilaporkan oleh membernya dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan," kata AKP Ricky Pripurna, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: Ngaku Anggota TNI dan Polri, Dua Napi Tipu dan Peras Wanita dari Lapas
Dikatakan Ricky, Ayla dilaporkan oleh seorang member investasi bernama Herman Rumapea yang dikelola Ayla.
Dalam laporannya, korban merasa ditipu dan mengalami kerugian uang sebesar Rp120 juta.
"Kerugian korbannya sekitar Rp120 juta. Ada juga member lain kita ketahui membuat laporan di Polsek Medan barat dan Polrestabes Medan," ujarnya.
Pihaknya telah mendapat informasi bahwa beberapa korban dugaan investasi bodong yang dikelola Ayla tersebut berasal dari Medan Area, Medan Barat dan Medan Sunggal.
"Laporan di Polrestabes Medan yang sudah terkonfirmasi ada dua satu laporan tentang penipuan dan satu lagi laporan perampasan mobil," ungkapnya.
Baca Juga: Dari Penjara, Dua Narapidana Peras Perempuan dengan Video Bugil
Ricky menjelaskan, Ayla diamankan di Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada Jumat (4/9/2020).
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi kemudian melakukan penahan terhadap yang bersangkutan sejak Sabtu (5/9/2020).
"Kita amankan dari Garu III, kalau gak salah itu di rumah pengacaranya," beber Ricky.
Ditanya apakah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka, Ricky mengaku masih melakukan penyidikan dan belum menemukan adanya dugaan pencucian uang.
Ricky mengatakan akan mendalami kasus tersebut apakah ada indikasi pencucian uang yang dilakukan tersangka.
"Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subs 372 KUHPidana," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Beda THR Ameena dari Ashanty vs Geni Faruk, Hampir Jadi Korban 'Investasi Bodong' Atta Halilintar
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Masa Penahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Akan Lebaran di Penjara
-
Polisi Peras Miliar Rupiah Dana Sekolah: Korupsi Menggurita di Tubuh Polri?
-
Belum Genap Setahun Idolanya Meninggal, Fans Kecewa Kekasih Melitha SIdabutar Sudah Move On
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Medan di Momen Arus Balik Lebaran 2025 Normal
-
8 Hektare Lahan Warga di Aceh Barat Terbakar Selama Ramadan 2025
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam