SuaraSumut.id - Bagi Anda yang mempunyai ponsel black market atau BM harus menelan kekecewaan.
Aturan international mobile equipment identity (IMEI) akan menyuntik mati ponsel BM pada 15 September 2020.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail menjelaskan, aturan IMEI sebenarnya telah berlaku pada 18 April lalu. Namun, belum efektif karena sistemnya belum sempurna.
"Bahwa berdasarkan informasi dari ATSI memperkirakan bahwa sistem sudah sempurna tanggal 15 September," kata Ismail.
Sekjen ATSI Marwan O Baasir mengatakan, sejauh ini secara sistemnya sesuai dengan jalurnya.
"Kalau dilihat ini inline dengan time line. Kami lagi memigrasikan menjadi sistem solid di hardware. Data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dan TPP produksi ponsel sudah selesai, sudah beres. Terus pair unpair sudah selesai. Jadi, sekarang tinggal menyatukan ke dalam satu hardware," kata Marwan O Baasir.
Sementara itu, pada 13 September ATSI akan melaporkan perkembangan terbaru sistem aturan IMEI ini kepada Kementerian Kominfo.
"Nanti 13 September lapor ke Pak Dirjen (SDPPI), beliau yang berwenang mengatakan dan menentukan 'ini sudah jalan'. Sejauh ini, sistem kami melihatnya on track," katanya dilansir dari batamnews.co.id-jaringan Suara.com.
HKT atau singkatan dari Handphone, Komputer genggam, dan Tablet, menjadi perangkat yang diincar pemerintah.
Baca Juga: Pasar Gelap Online, Aturan IMEI Ponsel Kembali Disorot
Jika ditemukan dan barang tersebut terbukti ilegal, maka tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi yang disediakan operator seluler.
"Hanya yang HKT saja yang terblokir (layanan telekomunikasinya-red)," katanya.
Meski sejauh ini masih perkiraan, pemerintah menyebutkan sistem aturan IMEI dimulai pada tanggal 15 September 2020, di mana hal itu berdasarkan informasi dari ATSI terkait sistem yang dijalankan pada aturan IMEI ini.
"Bahwa berdasarkan informasi dari ATSI memperkirakan bahwa sistem sudah sempurna tanggal 15 September," ujarnya.
Ponsel BM cs ini nantinya tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi yang disediakan oleh operator seluler lokal, meskipun di dalam perangkat tersebut sudah disematkan SIM card.
Salah satu dampaknya, perangkat itu tidak dapat melakukan panggilan telepon seperti pada umumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Bayi Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Timur, BKSDA Ungkap Dugaan Penyebabnya
-
3 Wanita di Deli Serdang Kompak Jual Sabu, Transaksi Lewat Jendela
-
1.725 Paket Sembako Disiapkan untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT
-
Bobby Nasution Tegur Pejabat Pematangsiantar Pakai Mobil Dinas di Hari Libur
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman