Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 17 September 2020 | 10:32 WIB
Razia masker di Kota Jayapura. (Dok: Humas Pemkot Jayapura)

SuaraSumut.id - Sebanyak 709 orang terjaring razia masker pada hari pertama di Kota Jayapura.

Dari jumlah tersebut, 129 orang bayar denda dan 580 orang menjalankan sanksi sosial dengan membersihkan lokasi sekitarnya.

"Razia dilakukan di 5 distrik dan akan berlanjut hingga 18 September 2020. Kita akan melakukan razia hingga malam hari," kata Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru.

Dalam razia itu, Pemerintah Kota Jayapura berhasil mengumpulkan Rp25.800.000 dari warga Kota Jayapura yang kedapatan tak gunakan masker.

Baca Juga: Angel Tuturane! Didenda Tak Pakai Masker, Pria Ini Omeli Walikota Malang

"Dana dari denda masker langsung ditransfer ke rekening pendapatan daerah yang dilakukan oleh Bank Papua," katanya dilansir dari Kabarpapua.co - jaringan Suara.com, Kamis (17/9/2020).

Diketahui, Pemkot Jayapura mulai memberlakukan denda masker. Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Jayapura nomor 28 tahun 2020.

Di mana denda Rp200 ribu pada perorangan yang kedapatan tak gunakan masker saat aktivitas di luar rumah.

Rustan menyebutkan, razia masker dan protokol kesehatan akan dilakukan hingga malam hari di tempat usaha, seperti rumah makan dan mal.

"Kami harap dengan razia ini, warga Kota Jayapura semakin disiplin akan protokol kesehatan, termasuk memahami pentingnya penggunaan masker," pungkasnya.

Baca Juga: Waduh! Terjaring Razia Masker, Wanita Cantik Ini Dipaksa Nyebur ke Sungai

Load More