SuaraSumut.id - Sebanyak 709 orang terjaring razia masker pada hari pertama di Kota Jayapura.
Dari jumlah tersebut, 129 orang bayar denda dan 580 orang menjalankan sanksi sosial dengan membersihkan lokasi sekitarnya.
"Razia dilakukan di 5 distrik dan akan berlanjut hingga 18 September 2020. Kita akan melakukan razia hingga malam hari," kata Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru.
Dalam razia itu, Pemerintah Kota Jayapura berhasil mengumpulkan Rp25.800.000 dari warga Kota Jayapura yang kedapatan tak gunakan masker.
"Dana dari denda masker langsung ditransfer ke rekening pendapatan daerah yang dilakukan oleh Bank Papua," katanya dilansir dari Kabarpapua.co - jaringan Suara.com, Kamis (17/9/2020).
Diketahui, Pemkot Jayapura mulai memberlakukan denda masker. Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Jayapura nomor 28 tahun 2020.
Di mana denda Rp200 ribu pada perorangan yang kedapatan tak gunakan masker saat aktivitas di luar rumah.
Rustan menyebutkan, razia masker dan protokol kesehatan akan dilakukan hingga malam hari di tempat usaha, seperti rumah makan dan mal.
"Kami harap dengan razia ini, warga Kota Jayapura semakin disiplin akan protokol kesehatan, termasuk memahami pentingnya penggunaan masker," pungkasnya.
Baca Juga: Angel Tuturane! Didenda Tak Pakai Masker, Pria Ini Omeli Walikota Malang
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton