SuaraSumut.id - Sebanyak 709 orang terjaring razia masker pada hari pertama di Kota Jayapura.
Dari jumlah tersebut, 129 orang bayar denda dan 580 orang menjalankan sanksi sosial dengan membersihkan lokasi sekitarnya.
"Razia dilakukan di 5 distrik dan akan berlanjut hingga 18 September 2020. Kita akan melakukan razia hingga malam hari," kata Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru.
Dalam razia itu, Pemerintah Kota Jayapura berhasil mengumpulkan Rp25.800.000 dari warga Kota Jayapura yang kedapatan tak gunakan masker.
"Dana dari denda masker langsung ditransfer ke rekening pendapatan daerah yang dilakukan oleh Bank Papua," katanya dilansir dari Kabarpapua.co - jaringan Suara.com, Kamis (17/9/2020).
Diketahui, Pemkot Jayapura mulai memberlakukan denda masker. Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Jayapura nomor 28 tahun 2020.
Di mana denda Rp200 ribu pada perorangan yang kedapatan tak gunakan masker saat aktivitas di luar rumah.
Rustan menyebutkan, razia masker dan protokol kesehatan akan dilakukan hingga malam hari di tempat usaha, seperti rumah makan dan mal.
"Kami harap dengan razia ini, warga Kota Jayapura semakin disiplin akan protokol kesehatan, termasuk memahami pentingnya penggunaan masker," pungkasnya.
Baca Juga: Angel Tuturane! Didenda Tak Pakai Masker, Pria Ini Omeli Walikota Malang
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera