SuaraSumut.id - Kemendikbud menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Petunjuk teknis ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik.
Sehingga ini dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.
"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im dalam keterangannya, Senin (21/09/2020).
Dalam petunjuk teknis tersebut, bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian kuota umum dan kuota belajar.
Di mana kuota umum dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sedangkan Kuota Belajar dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Bagi peserta didik PAUD mendapatkan kuota 20 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
Baca Juga: Nama Bupati Bekasi Dicatut Minta-minta Sumbangan Dana COVID-19 di Facebook
Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 bulan, yaitu September hingga Desember 2020 dengan jadwal:
A. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
2. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
B. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang
-
Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi