Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 23 September 2020 | 09:31 WIB
Suasana Masjidil Haram yang sepi di Mekah, Arab Saudi, Jumat (6/3/2020). Pemerintah Arab Saudi menangguhkan sementara pelaksanaan ibadah umrah terkait merebaknya wabah virus corona. (ANTARA FOTO/Reuters/Ganoo Essa/pras)

SuaraSumut.id - Pemerintah Arab Saudi mengizinkan jamaah dalam negeri untuk melakukan ibadah umrah.

Jamaah luar negeri dapat memulai umrah pada 4 Oktober dan 1 November 2020.

Sebelumnya diketahui, Saudi menutup layanan ibadah umrah----yang dalam keadaan normal dapat dilakukan umat Islam di Makkah dan Madinah sepanjang tahun ---- sejak mewabahnya Covid-19 pada Maret.

Pembukaan kembali layanan umrah berarti memungkinkan hingga 6.000 warga negara dan penduduk di Arab Saudi menjalankan umrah tiap harinya.

Baca Juga: Update Covid-19 Global: WHO Catat Kasus Baru Naik 6 Persen dalam Sepekan

Dilaporkan Kantor Berita SPA, Selasa (22/9/2020), hanya 30% dari kapasitas normal 20.000 jamaah yang diizinkan melaksanakan ibadah umrah per hari. Hal tersebut sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19.

Kapasitas umrah harian baru akan ditingkatkan menjadi 75% pada 18 Oktober 2020.

Untuk pembukaan di awal November, Saudi hanya akan mengizinkan jamaah umrah dari sejumlah negara khusus yang dianggap aman, dengan kapasitas 100% hingga berakhirnya pandemi.

Dilansir dari Antara, Rabu (23/9/2020), pemerintah Saudi sebelumnya juga membatasi layanan ibadah haji---yang biasanya dapat mengumpulkan sekitar tiga juta orang dari seluruh dunia, menjadi hanya untuk beberapa ribu jamaah dalam negeri saja.

Data resmi menunjukkan bahwa layanan haji dan umrah mendatangkan pendapatan bagi Arab Saudi hingga sebesar 12 miliar dolar AS (setara Rp177 triliun) per tahun.

Baca Juga: Jurnal Medis Terkemuka Lancet Perbarui Kebijakannya

Sementara itu, jumlah infeksi Covid-19 yang dikonfirmasi Arab Saudi hingga 22 September 2020 sebanyak 330,798 kasus.

Ada penambahan sekitar 500 kasus baru dari hari sebelumnya. Sementara itu total kematian 4.542 kasus.

Load More