SuaraSumut.id - Satgas Covid-19 Mebidang menutup tiga tempat hiburan malam di Medan, Sabtu (3/10/2020) malam. Ketiganya ditutup akibat melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Ketiga tempat hiburan malam tersebut, yaitu D’Tonga Rooftop, High5 Bar & Lounge dan Beer Corner. Selain itu, satu food court yang ditutup adalah Mega Park.
Sebelumnya, keempat tempat ini telah mendapat surat teguran, namun masih mengabaikan penegakan protokol kesehatan.
“Ini merupakan tindak lanjut penegakan protokol kesehatan oleh GTPP COVID-19 Sumut dan Pemko Medan. Bayangkan ada satu tempat yang kecil dengan jumlah manusia yang sangat banyak, berkerumun, tidak ada jarak lagi di situ. Yang pelanggarannya kita anggap berat kita serahkan kepada Kepolisian,” kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang, Kolonel Inf Azhar Mulyadi dilansir Kabarmedan.com-jaringan Suara.com, Minggu (4/10/2020).
Pihaknya juga membubarkan pengunjung tiga kafe di Jalan Dr Mansyur dan dua tempat hiburan malam.
“Ada pelaku usaha yang tampaknya tidak peduli, tidak mau tahu walau sudah diperingatkan oleh Dinas Pariwisata Kota Medan, jadi kita ambil tindakan,” jelasnya.
Ia berharap, dengan tindakan tegas ini kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan meningkat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera