Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 07 Oktober 2020 | 10:06 WIB
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Denny Kurniawan memaparkan kasus penemuan mayat wanita tewas terjatuh di Sumur. [Foto: Istimewa]

"Tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.

Load More