SuaraSumut.id - UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR melalui pada Senin (5/10/2020). Pengesahan itu membuat banyak penolakan, salah satunya buruh.
Beberapa poin fatal yang menjadi polemik, yaitu terkait sistem pengupahan, cuti, dan tidak jelasnya nasib buruh kontrak.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut menilai, UU Cipta Kerja sebagai kesalahan fatal pemerintah dalam menyelamatkan ekonomi Indonesia.
"Ini adalah kesalahan fatal cara pemerintah dalam upaya penyelamatan ekonomi. Karena yang dipermudah adalah pemodal atau kaum kapitalis," kata Koordinator KontraS Sumut, Amin Multazam Lubis, Rabu (7/10/2020).
Amin menyebut, melalui UU Cipta Kerja para pemodal dipermudah untuk menguasai sumber daya alam, dan akses yang seharusnya sebagai sumber penghidupan masyarakat.
"Selama ini sumber konflik itu ada pada mudahnya pemodal mendapat izin pemerintah. Sehingga mereka dapat dengan mudah menguasai lahan yang diinginkan dan menggusur mata pencarian masyarakat," ujarnya.
Cara pemerintah menyelesaikan persoalan ekonomi dengan "mengobral" aturan yang memberi akses luas bagi pemodal, justru akan menjadi sumber persoalan baru yang tidak akan membawa Indonesia keluar dari persoalan ekonomi.
"Karena parlemen kita tidak mampu menjalankan amanah rakyat, maka kita akan melawan kebijakan tersebut dengan parlemen jalanan," ujarnya.
Martin Luis, bidang advokasi Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) mengatakan, produk legislatif itu dinilai banyak merugikan para buruh.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja Kepung DPRD Cilegon
"Omnibus Law kita nilai hanya untuk memfasilitasi investor, dengan dalih untuk pertumbuhan ekonomi. Namun isi pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, menguras habis tenaga pekerja dan mengeksploitasi alam," kata Martin.
Menurut Martin, buruh dengan tegas menolak UU Cipta Kerja yang telah menggabungkan sebanyak 79 UU dengan 1.244 pasal itu menjadi satu dengan nama Omnibus Law.
Butuh waktu setidaknya 50 tahun untuk membentuk UU tersebut. Namun oleh DPR RI tidak butuh waktu lama untuk mengesahkannya.
"Kenapa harus buru-buru? Revolusi 4.0 hanya menjadi alasan negara-negara Imperialis terus mencari jalan untuk mengalirkan modalnya ke negara-negara berkembang melalui kerjasama ekonomi, investasi serta dengan menjebak negara dunia ketiga dengan politik hutang luar negeri," ujar Martin.
Dari sektor agraria, kata Martin, Omnibus Law kontra produktif dengan semangat UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) hingga membajak atau menghilangkan semangat UUPA.
Omnibus Law akan memberi peluang pemodal untuk ekspansi lahan sehingga mematikan ekonomi rakyat kecil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dirut Pertamina Kawal Pengiriman BBM ke Bener Meriah Lewat Jalur Udara
-
BAF Berbagi 'Bingkisan Akhir Tahun' kepada 1.000 Anak Yayasan-Panti Asuhan
-
Gerindra Sumut Kirim 40 Ton Bantuan ke Aceh Taming, dari Sembako hingga Obat-obatan
-
5 Sepatu Lari Rp 500 Ribuan Nyaman dan Stylish
-
4 Sabun Cuci Muka Pencerah Wajah Terbaik yang Membantu Kulit Lebih Cerah Alami