SuaraSumut.id - UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR melalui pada Senin (5/10/2020). Pengesahan itu membuat banyak penolakan, salah satunya buruh.
Beberapa poin fatal yang menjadi polemik, yaitu terkait sistem pengupahan, cuti, dan tidak jelasnya nasib buruh kontrak.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut menilai, UU Cipta Kerja sebagai kesalahan fatal pemerintah dalam menyelamatkan ekonomi Indonesia.
"Ini adalah kesalahan fatal cara pemerintah dalam upaya penyelamatan ekonomi. Karena yang dipermudah adalah pemodal atau kaum kapitalis," kata Koordinator KontraS Sumut, Amin Multazam Lubis, Rabu (7/10/2020).
Amin menyebut, melalui UU Cipta Kerja para pemodal dipermudah untuk menguasai sumber daya alam, dan akses yang seharusnya sebagai sumber penghidupan masyarakat.
"Selama ini sumber konflik itu ada pada mudahnya pemodal mendapat izin pemerintah. Sehingga mereka dapat dengan mudah menguasai lahan yang diinginkan dan menggusur mata pencarian masyarakat," ujarnya.
Cara pemerintah menyelesaikan persoalan ekonomi dengan "mengobral" aturan yang memberi akses luas bagi pemodal, justru akan menjadi sumber persoalan baru yang tidak akan membawa Indonesia keluar dari persoalan ekonomi.
"Karena parlemen kita tidak mampu menjalankan amanah rakyat, maka kita akan melawan kebijakan tersebut dengan parlemen jalanan," ujarnya.
Martin Luis, bidang advokasi Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) mengatakan, produk legislatif itu dinilai banyak merugikan para buruh.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja Kepung DPRD Cilegon
"Omnibus Law kita nilai hanya untuk memfasilitasi investor, dengan dalih untuk pertumbuhan ekonomi. Namun isi pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, menguras habis tenaga pekerja dan mengeksploitasi alam," kata Martin.
Menurut Martin, buruh dengan tegas menolak UU Cipta Kerja yang telah menggabungkan sebanyak 79 UU dengan 1.244 pasal itu menjadi satu dengan nama Omnibus Law.
Butuh waktu setidaknya 50 tahun untuk membentuk UU tersebut. Namun oleh DPR RI tidak butuh waktu lama untuk mengesahkannya.
"Kenapa harus buru-buru? Revolusi 4.0 hanya menjadi alasan negara-negara Imperialis terus mencari jalan untuk mengalirkan modalnya ke negara-negara berkembang melalui kerjasama ekonomi, investasi serta dengan menjebak negara dunia ketiga dengan politik hutang luar negeri," ujar Martin.
Dari sektor agraria, kata Martin, Omnibus Law kontra produktif dengan semangat UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) hingga membajak atau menghilangkan semangat UUPA.
Omnibus Law akan memberi peluang pemodal untuk ekspansi lahan sehingga mematikan ekonomi rakyat kecil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana