SuaraSumut.id - Bukti keberadaan pemerintahan di suatu daerah biasanya dibuktikan dengan peninggalan yang menunjukan eksistensi dalam bentuk peninggalan masa lampau berupa benda.
Hal itu pula yang kemudian menunjukan keberadaan kerajaan di Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh.
Bukti eksistensi keberadaan Kerajaan Simeulue tersebut ditunjukkan dengan adanya stempel berusia 320 tahun yang saat ini masih disimpan generasi keempat kerajaan tersebut.
Pada stempel tersebut tercatat telah ada sejak tahun 1700 Masehi, milik raja pertama Simeulue Datoe Pamoendjak Imboh bin Teuku Radja Datoe Pamoendjak Bandjar.
Stempel yang digunakan untuk pengesahan keadministrasian kegiatan pemerintahan dalam kerajaan tersebut, kekinian dipegang Cut Maria (64) yang merupakan cicit dari raja pertama di kabupaten kepulauan ini.
"Saya ini generasi keempat dari Raja Datoe Pamoendjak Imboh. Stempel ini saya yang pegang karena orang tua saya merupakan anak pertama dari sang raja sehingga berhak memegang amanah ini," kata Warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue seperti dilansir Modusaceh.co-jaringan Suara.com pada Senin (19/10/2020).
Menurutnya, stempel itu diberikan seorang Raja Aceh kala itu kepada Datoe Pamoendjak Imboh, sebagai tanda pengesahan segala urusan kerajaan paling ujung Sumatera ini.
"Stempel yang terbuat dari Kuningan dan gagangnya dari kayu hitam itu, digunakan sebagai tanda pengesahan sang raja pada bawahannya, yakni raja-raja di lima wilayah di Simeulue," jelasnya.
Selain stempel, menurut Cut Maria, dahulu pernah ada beberapa peninggalan lain dari sang raja. Namun, peninggalan berupa pedang bergagang emas milik raja telah hilang akibat bencana tsunami pada tahun 1907.
Baca Juga: Menteri Tjahjo Diberi Keris Pusaka Kerajaan Gowa, Cara Buatnya Unik
"Tinggal stempel ini yang ada peninggalan raja pertama Simeulue. Dulunya ada pedang bergagang emas, dan juga senjata milik raja, namun telah hilang karena tsunami," katanya.
Seorang keturunan Raja Datoe Pamoendjak Imboh Yanita Riska menambahkan, stempel bertuliskan nama sang raja dalam huruf arab tersebut masih terawat dengan baik dan masih sangat jelas tulisannya apabila digunakan.
Berdasarkan keterangan nenek moyangnya, Nita mengemukakan stempel itu selain digunakan untuk pengesahan segala administrasi kerajaan, juga dipakai untuk cap undangan acara keluarga kerajaan.
"Stempel ini juga digunakan sebagai tanda pengesahan undangan raja dalam kegiatan sosial. Seperti undangan pernikahan, sunatan, serta acara lainnya dalam keluarga kerajaan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
6 Cara Menyimpan Kue Basah Agar Tidak Cepat Basi dan Tetap Enak
-
ASN Pemkot Medan Wajib Masuk Kerja 25 Maret 2026, Absen Tanpa Alasan Siap-Siap Kena Sanksi!
-
Aksi Kelima Terhenti! Kurir 2 Kg Sabu Ditangkap di Bandara Silangit
-
Puncak Arus Balik Lebaran Bandara Kualanamu Diprediksi 29 Maret 2026
-
Jangan Dibuang! Ini 14 Cara Cerdas Mengubah Kaleng Bekas Jadi Lebih Berguna