SuaraSumut.id - Bukti keberadaan pemerintahan di suatu daerah biasanya dibuktikan dengan peninggalan yang menunjukan eksistensi dalam bentuk peninggalan masa lampau berupa benda.
Hal itu pula yang kemudian menunjukan keberadaan kerajaan di Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh.
Bukti eksistensi keberadaan Kerajaan Simeulue tersebut ditunjukkan dengan adanya stempel berusia 320 tahun yang saat ini masih disimpan generasi keempat kerajaan tersebut.
Pada stempel tersebut tercatat telah ada sejak tahun 1700 Masehi, milik raja pertama Simeulue Datoe Pamoendjak Imboh bin Teuku Radja Datoe Pamoendjak Bandjar.
Stempel yang digunakan untuk pengesahan keadministrasian kegiatan pemerintahan dalam kerajaan tersebut, kekinian dipegang Cut Maria (64) yang merupakan cicit dari raja pertama di kabupaten kepulauan ini.
"Saya ini generasi keempat dari Raja Datoe Pamoendjak Imboh. Stempel ini saya yang pegang karena orang tua saya merupakan anak pertama dari sang raja sehingga berhak memegang amanah ini," kata Warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue seperti dilansir Modusaceh.co-jaringan Suara.com pada Senin (19/10/2020).
Menurutnya, stempel itu diberikan seorang Raja Aceh kala itu kepada Datoe Pamoendjak Imboh, sebagai tanda pengesahan segala urusan kerajaan paling ujung Sumatera ini.
"Stempel yang terbuat dari Kuningan dan gagangnya dari kayu hitam itu, digunakan sebagai tanda pengesahan sang raja pada bawahannya, yakni raja-raja di lima wilayah di Simeulue," jelasnya.
Selain stempel, menurut Cut Maria, dahulu pernah ada beberapa peninggalan lain dari sang raja. Namun, peninggalan berupa pedang bergagang emas milik raja telah hilang akibat bencana tsunami pada tahun 1907.
Baca Juga: Menteri Tjahjo Diberi Keris Pusaka Kerajaan Gowa, Cara Buatnya Unik
"Tinggal stempel ini yang ada peninggalan raja pertama Simeulue. Dulunya ada pedang bergagang emas, dan juga senjata milik raja, namun telah hilang karena tsunami," katanya.
Seorang keturunan Raja Datoe Pamoendjak Imboh Yanita Riska menambahkan, stempel bertuliskan nama sang raja dalam huruf arab tersebut masih terawat dengan baik dan masih sangat jelas tulisannya apabila digunakan.
Berdasarkan keterangan nenek moyangnya, Nita mengemukakan stempel itu selain digunakan untuk pengesahan segala administrasi kerajaan, juga dipakai untuk cap undangan acara keluarga kerajaan.
"Stempel ini juga digunakan sebagai tanda pengesahan undangan raja dalam kegiatan sosial. Seperti undangan pernikahan, sunatan, serta acara lainnya dalam keluarga kerajaan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Imigrasi Sumut Gandeng Pemkab Langkat, Layanan Keimigrasian Segera Lebih Dekat ke Warga
-
Truk Diduga Rem Blong Tabrak Tiga Kendaraan di Dairi, 2 Bocah Tewas Terlindas
-
15 Nama Lolos Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi Sumut, Ini Daftarnya
-
Polisi Tahan Satu Tersangka Lagi Kasus Penganiayaan Maut di Siantar, Mobil Ormas Ikut Diamankan
-
Stok Beras Aceh Tembus 123 Ribu Ton, Bulog Pastikan Aman hingga Awal 2027