SuaraSumut.id - Brigadir TT, anggota kepolisian yang dipecat Polda Jawa Tengah karena dugaan perilaku orientasi homoseksual pada Mei 2019 silam, menempuh babak baru.
Kuasa hukum Brigadir TT, Aisyah Humaida mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang, Jawa Tengah. Menurutnya, sidang sebelumnya belum memasuki pokok perkara.
"Kita gugat lagi karena pada sidang tahun sebelumnya belum memasuki pembahasan pokok," jelasnya, Selasa (27/10/2020).
Awalnya, lanjut Aisyah, Brigadir TT diperiksa atas laporan telah melakukan pemerasan. Setelah diklarifikasi, tuduhan ini tidak terbukti. Namun pemeriksaan terhadap Brigadir TT tetap berlanjut dengan alasan pelanggaran etik.
"Alasan dilanjutkan karena tidak menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," ucapnya.
Ia menambahkan, pada waktu itu dasar pemeriksaan etik kepada Brigadir TT adalah orientasi seksual minoritas yang dianggap menyimpang. Padahal, lanjutnya, orientasi seksual secara spesifik telah diatur dalam internal Polri.
"Sudah diatur pada Pasal 4 huruf h dan Pasal 6 huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 8/09),"imbuhnya.
Untuk itu, Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang didasarkan pada orientasi seksual minoritas dan proses pemeriksaan etik menurutnya tak sesuai prosedur terhadap Brigadir TT.
"Bukti bahwa Brigadir TT tidak pernah melakukan pelanggaran etik, maupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum, semestinya pantas dijadikan pertimbangan sebelum menjatuhkan PTDH," katanya.
Baca Juga: Dipecat Karena Dugaan Orientasi Seks Menyimpang, Brigadir TT Ajukan Gugatan
Menurutnya, prebuatan diskriminatif Polda Jawa Tengah ini berdampak pada pengurangan hak-hak Brigadir TT diantaranya hak atas pekerjaan, hak untuk mempertahankan hidup kehidupannya, hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
"Brigadir TT adalah korban nyata dari kultur yang tidak ramah terhadap ragam orientasi seksual. Sikap dan nilai non diskriminasi terhadap orientasi seksual minoritas sudah sepatutnya dibiasakan," ujarnya.
Sampai berita ini diterbitkan, suara.com sudah berupaya untuk mengonfirmasi ke Polda Jateng. Namun, hingga pukul 14.11 Wib belum ada jawaban.
Berita Terkait
-
Dipecat Karena Dugaan Orientasi Seks Menyimpang, Brigadir TT Ajukan Gugatan
-
Tora Sudiro Ngaku Girang Saat Disangka Gay
-
Organisasi HAM: Pemecatan Tentara dan Polisi Homoseksual Harus Dibatalkan
-
Paus Fransiskus Dukung Hubungan Sejenis, Ditayangkan Lewat Film Ini
-
Mengejutkan! Tinggalkan Doktrin, Paus Fransiskus Dukung Hubungan Sejenis
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana