Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 28 Oktober 2020 | 18:53 WIB
Seorang ayah berinisial CA (62) terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya. (ANTARA/Rahmat Fajri)

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Load More