Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 02 November 2020 | 07:30 WIB
Kasatnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman memperlihatkan barang bukti saat menggelar press rilis di Mapolres Langsa, Minggu (1/11/2020) (ANTARA/HO)

SuaraSumut.id - Satresnarkoba Polres Langsa menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1.060 gram ke Kota Lampung.

Tiga orang inisial MA (19), MU ( 27), SD (43) warga Kabupaten Aceh Utara ditangkap, pada Minggu (2/11/2020) dini hari di dua lokasi berbeda.

"Dua pelaku ditangkap di Pos Lantas Gampong Simpang Lhee, Langsa Barat, dan satu orang ditangkap di Aceh Utara," kata Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman dilansir Antara, Senin (2/11/2020).

Penangkapan berawal dari informasi adanya dua orang laku-laki membawa narkoba dan akan melewati Kota Langsa.

Baca Juga: Sekap Sekeluarga dan Rampok, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Dari informasi petugas melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku menumpangi bus dari Kota Aceh menuju Medan, dan selanjutnya dibawa ke Kota Lampung.

"Petugas lalu menghentikan bus yang ditumpangi pelaku. Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan diduga 1.060 gram diduga sabu dari tas MA," ujarnya.

Pelaku mengaku bahwa sabu itu diperoleh dari temannya SD di Kabupaten Aceh Utara. Petugas melakukan pengembangan dan menangkapnya.

"SD ditangkap di pinggir Jalan Aceh Utara. Darinya disita satu unit HP dan satu unit sepeda motor," jelasnya.

SD menyebut, sabu itu didapatkan dari temannya yang berinisial A (DPO) yang berdomisili di luar provinsi Aceh.

Baca Juga: Lagi, Penyerangan Ustaz saat Ceramah, Kali Ini Pelaku Mantan Polisi

"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap A. Untuk ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Load More