SuaraSumut.id - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) inisial MZ (50) resmi ditahan polisi. MZ yang merupakan Sekretaris Desa Paya Peulumat, Aceh Selatan, ini diduga korupsi dana desa tahun 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 290,9 juta.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa tahun 2017, buku kas umum, print out rekening desa, serta slip giro penarikan keuangan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho menyebut, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi pengelolaan dana desa. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sejak Juni 2020.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 1.011.424.019 yang bersumber dari APBN dan APBK pada tahun 2017," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra, dilansir dari Antara, Selasa (17/11/2020).
Kemudian dilakukan penarikan pada tahap pertama Rp 580.247.500 dan tahap kedua Rp 431.176.519.
"Dana desa yang sudah ditarik diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa bersama sekretaris desa. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, lalu membuat pertanggungjawaban keuangan desa tidak sesuai dengan penggunaan," ungkapnya.
Dari hasil tindakan penyidikan diperoleh bukti-bukti, seperti keterangan saksi, keterangan ahli dan juga laporan hasil audit bahwa diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
"Bentuk dugaan korupsi yang ditemukan seperti adanya beberapa kegiatan yang tidak terealisasi atau diduga fiktif, kelebihan bayar pekerjaan pada bidang pelaksanaan pembangunan, dan upah/honorium yang tidak dibayarkan," ungkapnya.
Penyidik juga menemukan adanya pembayaran belanja perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti yang lengkap, pembayaran honor narasumber pelatihan sistem keuangan desa (siskeudes) melebihi dari biaya yang telah ditetapkan, serta pihak desa diduga belum menyetor pajak negara dan pajak daerah.
Baca Juga: Kasus Korupsi RTH Bandung, Makelar Tanah Dadang Suganda Segera Disidang
"Akibat perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 290.907.173," jelasnya.
Dalam kasus ini, MZ diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHpidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
2 Pembunuh Wakil Rektor ITB Kabanjahe Ternyata Buruh Bangunan, Pernah Kerja di Rumah Korban
-
Eks Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern
-
Massa Pemulung Nilai PT DPM Tak Hormati Proses Hukum
-
Perkuat Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun, Imigrasi Sumut Gelar Coaching Clinic
-
2 Pelaku Perampokan-Pembunuhan Wakil Rektor ITB Kabanjahe Ditangkap