SuaraSumut.id - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) inisial MZ (50) resmi ditahan polisi. MZ yang merupakan Sekretaris Desa Paya Peulumat, Aceh Selatan, ini diduga korupsi dana desa tahun 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 290,9 juta.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa tahun 2017, buku kas umum, print out rekening desa, serta slip giro penarikan keuangan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho menyebut, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi pengelolaan dana desa. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sejak Juni 2020.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 1.011.424.019 yang bersumber dari APBN dan APBK pada tahun 2017," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra, dilansir dari Antara, Selasa (17/11/2020).
Kemudian dilakukan penarikan pada tahap pertama Rp 580.247.500 dan tahap kedua Rp 431.176.519.
"Dana desa yang sudah ditarik diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa bersama sekretaris desa. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, lalu membuat pertanggungjawaban keuangan desa tidak sesuai dengan penggunaan," ungkapnya.
Dari hasil tindakan penyidikan diperoleh bukti-bukti, seperti keterangan saksi, keterangan ahli dan juga laporan hasil audit bahwa diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
"Bentuk dugaan korupsi yang ditemukan seperti adanya beberapa kegiatan yang tidak terealisasi atau diduga fiktif, kelebihan bayar pekerjaan pada bidang pelaksanaan pembangunan, dan upah/honorium yang tidak dibayarkan," ungkapnya.
Penyidik juga menemukan adanya pembayaran belanja perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti yang lengkap, pembayaran honor narasumber pelatihan sistem keuangan desa (siskeudes) melebihi dari biaya yang telah ditetapkan, serta pihak desa diduga belum menyetor pajak negara dan pajak daerah.
Baca Juga: Kasus Korupsi RTH Bandung, Makelar Tanah Dadang Suganda Segera Disidang
"Akibat perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 290.907.173," jelasnya.
Dalam kasus ini, MZ diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHpidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika
-
Pilihan Warna Lipstik yang Membuat Wanita Usia 40 Tahun Tampak Elegan dan Awet Muda