SuaraSumut.id - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) inisial MZ (50) resmi ditahan polisi. MZ yang merupakan Sekretaris Desa Paya Peulumat, Aceh Selatan, ini diduga korupsi dana desa tahun 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 290,9 juta.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa tahun 2017, buku kas umum, print out rekening desa, serta slip giro penarikan keuangan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho menyebut, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi pengelolaan dana desa. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sejak Juni 2020.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 1.011.424.019 yang bersumber dari APBN dan APBK pada tahun 2017," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra, dilansir dari Antara, Selasa (17/11/2020).
Kemudian dilakukan penarikan pada tahap pertama Rp 580.247.500 dan tahap kedua Rp 431.176.519.
"Dana desa yang sudah ditarik diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa bersama sekretaris desa. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, lalu membuat pertanggungjawaban keuangan desa tidak sesuai dengan penggunaan," ungkapnya.
Dari hasil tindakan penyidikan diperoleh bukti-bukti, seperti keterangan saksi, keterangan ahli dan juga laporan hasil audit bahwa diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
"Bentuk dugaan korupsi yang ditemukan seperti adanya beberapa kegiatan yang tidak terealisasi atau diduga fiktif, kelebihan bayar pekerjaan pada bidang pelaksanaan pembangunan, dan upah/honorium yang tidak dibayarkan," ungkapnya.
Penyidik juga menemukan adanya pembayaran belanja perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti yang lengkap, pembayaran honor narasumber pelatihan sistem keuangan desa (siskeudes) melebihi dari biaya yang telah ditetapkan, serta pihak desa diduga belum menyetor pajak negara dan pajak daerah.
Baca Juga: Kasus Korupsi RTH Bandung, Makelar Tanah Dadang Suganda Segera Disidang
"Akibat perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 290.907.173," jelasnya.
Dalam kasus ini, MZ diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHpidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera