SuaraSumut.id - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) inisial MZ (50) resmi ditahan polisi. MZ yang merupakan Sekretaris Desa Paya Peulumat, Aceh Selatan, ini diduga korupsi dana desa tahun 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 290,9 juta.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa tahun 2017, buku kas umum, print out rekening desa, serta slip giro penarikan keuangan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho menyebut, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi pengelolaan dana desa. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sejak Juni 2020.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 1.011.424.019 yang bersumber dari APBN dan APBK pada tahun 2017," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra, dilansir dari Antara, Selasa (17/11/2020).
Kemudian dilakukan penarikan pada tahap pertama Rp 580.247.500 dan tahap kedua Rp 431.176.519.
"Dana desa yang sudah ditarik diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa bersama sekretaris desa. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, lalu membuat pertanggungjawaban keuangan desa tidak sesuai dengan penggunaan," ungkapnya.
Dari hasil tindakan penyidikan diperoleh bukti-bukti, seperti keterangan saksi, keterangan ahli dan juga laporan hasil audit bahwa diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
"Bentuk dugaan korupsi yang ditemukan seperti adanya beberapa kegiatan yang tidak terealisasi atau diduga fiktif, kelebihan bayar pekerjaan pada bidang pelaksanaan pembangunan, dan upah/honorium yang tidak dibayarkan," ungkapnya.
Penyidik juga menemukan adanya pembayaran belanja perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti yang lengkap, pembayaran honor narasumber pelatihan sistem keuangan desa (siskeudes) melebihi dari biaya yang telah ditetapkan, serta pihak desa diduga belum menyetor pajak negara dan pajak daerah.
Baca Juga: Kasus Korupsi RTH Bandung, Makelar Tanah Dadang Suganda Segera Disidang
"Akibat perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 290.907.173," jelasnya.
Dalam kasus ini, MZ diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHpidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Ceria Anak Panti Sambut Kedatangan Jajaran Imigrasi Sumut
-
Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara
-
Sadis! Mayat Sopir Taksi Online Terkapar di Kebun Tebu Deli Serdang, Polisi Selidiki
-
BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444 Persen
-
SPPG di Karo Disuspend Buntut Ratusan Siswa Keracunan MBG, Kepala SPPG Diperiksa