Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 19 November 2020 | 10:13 WIB
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Pilkada Serentak 2020 akan digelar 9 Desember mendatang. KPU menyebut, di hari itu seluruh aktivitas akan diliburkan secara nasional.

Hal tersebut diungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari. Dia mengaku, libur nasional memang telah terbiasa diterapkan di setiap agenda pelaksanaan pemilihan umum.

Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Kepres terkait hari libur nasional tersebut.

"Pada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan undang-undang dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan. Sebagaimana yang sudah-sudah di Pilkada 2015, 2017, 2018. Nanti akan diterbikan kepres tentang libur nasional," kata Hasyim, dilansir dari Suara.com, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Jokowi: Jangan sampai Pejabat Terperosok Kasus Dulu Baru Diberi Tahu

Hasyim mengaku, libur nasional itu tidak hanya diterapkan di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Melainkan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Ia berharap, tingkat partisipasi pemilih yang ditargetkan 77,5 persen dapat tercapai.

"Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah Pilkada tapi di seluruh Indonesia. Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember," pungkasnya.

Load More