SuaraSumut.id - Para Kepala Daerah patut mengencangkan ikat pinggang dalam menangani pandemi covid-19 di daerahnya. Pasalnya, Kapolda Jawa Barat akan menindak tegas setiap pihak yang masih belum serius menangani corona.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri saat ditanya soal Wali Kota Bogor Bima Arya yang disebut akan mencabut laporan polisi terhadap RS UMMI.
Kendati demikian, ia tidak yakin jika Wali Kota Bogor Bima Arya akan mencabut laporan terhadap RS UMMI tersebut.
Ia menegaskan bahwa mereka berhak mengambil tindakan tegas lantaran laporan itu merupakan laporan pidana, bukan delik aduan.
"Saya ingin menjelaskan pertama saya tidak yakin wali kota sungguh-sungguh menyatakan itu (cabut laporan), itu pertama," kata Dofiri, saat ditemui di Mapolda, Senin (30/11/2020).
"Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk meng-handle langsung dan mengusut perkara ini," sambung Dofiri.
Dofiri menjelaskan, berdasarkan data yang ia dapat, per hari kemarin, Minggu (29/11/2020) jumlah orang yang terpapar Covid-19, mencapai angka enam ribu. Angka tersebut, merupakan angka yang tertinggi, semenjak pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.
Jika memang Bima Arya mencabut laporannya tersebut, itu sama saja Bima Arya tidak tegas tangani penyebaran Covid-19.
"Jadi kalau misalnya masih ada yang mencla-mencle dan masih kurang serius dalam penanganan protokol kesehatan, maka kita tentunya bakal mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur," katanya.
Baca Juga: Tegas! Begini Sikap Kapolda Jabar Terkait RS UMMI dan Habib Rizieq
Jenderal bintang dua itu, berharap seluruh elemen Satgas Covid-19 di daerah terutama di Jabar, untuk turut aktif memutus mata rantai Covid-19. Ia pun telah instruksikan kepada jajarannya, untuk lakukan mendukung sepenuhnya pelaksanaan protokol kesehatan.
"Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur tentunya dan saya sampaikan kepada jajaran agar mendukung dan membackup sepenuhnya untuk pendisiplinan terhadap protokol kesehatan, saya kira itu," paparnya.
Adapun laporan tersebut, tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporan itu, RS UMMI diduga menghalangi atau menghambat Satgas Covid-19 yang akan melakukan tes usap terhadap salah satu pasien yang diduga terpapar Covid-19. Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol penanganan pasien tersebut.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Tegas! Begini Sikap Kapolda Jabar Terkait RS UMMI dan Habib Rizieq
-
RS UMMI Dipolisikan, Rocky Gerung Sebut Wali Kota Bogor Lagi Main 'Drakor'
-
Soal Tes Swab Ulang Rizieq, Munarman FPI: Bima Arya Arogan!
-
Soal Habib Rizieq, Sekum FPI Munarman: Wali Kota Bogor Jangan Sok Kuasa!
-
Dilaporkan ke Polisi Soal Habib Rizieq, RS UMMI Minta Maaf
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera