SuaraSumut.id - Seorang oknum PNS berinisial RC (35) warga Aceh Selatan terpaksa berurusan dengan polisi.
RC ditangkap karena diduga menganiaya DP (27) warga Tapaktuan yang mengalami keterbelakangan mental (Disabilitas).
Kasat Reskrim Polres Aceh Iptu Bima Nugraha Putra mengatakan, penganiayaan diduga karena RC keberatan dengan perbuatan DP kepada anaknya yang masih berusia delapan tahun.
"RC mengaku korban diduga telah menyentuh alat kelamin anaknya yang berusia delapan tahun, sehingga melakukan tindak pidana penganiayaan itu," katanya, Kamis (10/12/2020).
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka memar di bagian wajah, mengeluarkan darah dari bagian mulut, nyeri di bagian ulu hati dan perut, serta mengalami luka goresan di bagian lutut.
"Kami sudah menerima hasil visum dari pihak rumah sakit terhadap kondisi luka yang dialami korban," jelasnya.
Kasus itu dilaporkan ke Mapolres Aceh Selatan guna mendapatkan proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini tersangka RC sudah kita lakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (Antara)
Baca Juga: Kejam! Bocah Bekasi Disiksa Ayah Tiri Hanya karena Tak Bisa Kerjakan PR
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional