Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 10 Desember 2020 | 12:08 WIB
ilustrasi pemukulan, penganiayaan. (ANTARA News/Ridwan Triatmodj)

SuaraSumut.id - Seorang oknum PNS berinisial RC (35) warga Aceh Selatan terpaksa berurusan dengan polisi.

RC ditangkap karena diduga menganiaya DP (27) warga Tapaktuan yang mengalami keterbelakangan mental (Disabilitas).

Kasat Reskrim Polres Aceh Iptu Bima Nugraha Putra mengatakan,  penganiayaan diduga karena RC keberatan dengan perbuatan DP kepada anaknya yang masih berusia delapan tahun.

"RC mengaku korban diduga telah menyentuh alat kelamin anaknya  yang berusia delapan tahun, sehingga melakukan tindak pidana penganiayaan itu," katanya, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Kejam! Bocah Bekasi Disiksa Ayah Tiri Hanya karena Tak Bisa Kerjakan PR

Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka memar di bagian wajah, mengeluarkan darah dari bagian mulut, nyeri di bagian ulu hati dan perut, serta mengalami luka goresan di bagian lutut.

"Kami sudah menerima hasil visum dari pihak rumah sakit terhadap kondisi luka yang dialami korban," jelasnya.

Kasus itu dilaporkan ke Mapolres Aceh Selatan guna mendapatkan proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini tersangka RC sudah kita lakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (Antara)

Baca Juga: Video Viral Jeritan Seorang Anak Disiksa Ayah Tiri, Bikin Merinding

Load More