Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 11 Desember 2020 | 12:16 WIB
Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (tengah) meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020) untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Pusat. (ANTARA/Humas KPK)

SuaraSumut.id - KPK memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Habibuddin Siregar.

Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.

"Sekda Labura diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Khairuddin Syah Sitorus, Bupati Labura nonaktif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (11/12/2020).

KPK telah menetapkan Khairuddin bersama Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019 atau swasta Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka, pada Selasa (10/11/2020).

Baca Juga: Geledah Rumah Pejabat, KPK Sita Dokumen Kasus Korupsi Proyek PUPR di Banjar

Dalam kasus itu, Khairuddin diduga memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura Agusman Sinaga.

Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.

Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono.

Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labura.

Atas perbuatannya, Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tak Kunjung Ditemukan, Pencarian Korban Banjir Medan Dihentikan

Sedangkan Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (Antara)

Load More