Scroll untuk membaca artikel
Farah Nabilla
Senin, 14 Desember 2020 | 06:41 WIB
Unggahan Hotman Paris dan Habib Rizieq [Instagram/@hotmanparisofficial]

SuaraSumut.id - Pengacara kondang Hotman Paris membeberkan jawabannya ketika didesak menjadi kuasa hukum tersangka kasus kerumunan di Petamburan Habib Rizieq Shihab.

Hotman mengaku mendapat banyak pesan di sosial medianya dari para pendukung Rizieq Shihab.

Salah satu pesan itu ia unggah ke sosial media yang berisi sebagai berikut.

"Selamat pagi Pak @hotmanParis, Pak kami membutuhkan jasamu untuk Habib Rizieq berapa kami harus bayarnya jasamu Pak pls, I will do best for you Pak @hotmanParis," tulis seorang pengguna Twitter.

Baca Juga: Tak Jadi Susul Rizieq ke Penjara, 3 Tersangka Kerumunan Dilepas Polisi

Menanggapi permintaan itu, Hotman Paris pun menuliskan jawabannya lewat unggahan Instagram, Senin (14/12/2020).

"Ini salah satu dari ratusan dm (direct message) ke Hotman!! Kenapa minta Hotman? Banyak pengacara top yang lebih hebat dari Hotman! Bagaimana saran para fans??" tulis pengacara asal Sumatera Utara itu.

Jawaban Hotman Paris saat diminta tangani kasus Rizieq Shihab. (Instagram/@hotmanparisofficial)

Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Rizieq dianggap telah menyerahkan diri pada Sabtu pagi dan tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dan kemudian diperiksa selama 11 jam.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Hotman Paris Ingin Tambah Koleksi Mobil Mewah, Apa Lagi Nih?

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo sebagaimana dilansir Antara.

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Load More