Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 20 Desember 2020 | 06:53 WIB
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraSumut.id - Mantan Gubernur Aceh yang juga Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf yang sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, pulang ke Aceh untuk menjenguk orang tuanya yang lagi sakit.

"Iya, benar Pak Irwandi Yusuf hari ini pulang ke Aceh, tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB sampai di Banda Aceh," kata Sekjen PNA Miswar Fuadi di Banda Aceh, Sabtu (19/12/2020).

Menurut Miswar, kepulangan Irwandi Yusuf ke Aceh dalam rangka menjenguk orang tuanya yang sedang sakit di kampung halamannya, Kabupaten Bireuen.

"Tadi tidak lama Pak Irwandi di Banda Aceh, istirahat sebentar, lalu langsung bergerak lagi ke Bireuen," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga: DPRA Terima Keppres Angkat Nova Iriansyah Gantikan Irwandi Yusuf

Miswar mengatakan bahwa Irwandi Yusuf mengajukan izin dari Lapas Sukamiskin untuk kegiatan menjenguk orang tuanya yang lagi sakit. Rencananya 3 hari ke depan akan kembali lagi ke lapas.

"Sekitar 3 hari beliau izinnya, khusus untuk menjenguk orang tua, nanti mungkin pada hari Senin (21/12) kembali lagi ke Bandung," kata Miswar.

Seperti diketahui, Irwandi Yusuf dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berhentikan Irwandi Yusuf Sebagai Gubernur Aceh

Load More