Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 24 Desember 2020 | 12:58 WIB
Bupati Aceh Utara Haji Muhammad Thaib. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Utara, Aceh memperpanjang masa tanggap darurat penanganan bencana banjir sampai 31 Desember 2020.

Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 360/804/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir dan Longsor di Kabupaten Aceh Utara dari 18 sampai 31 Desember 2020.

Pemberlakuan status tanggap darurat bencana karena Waduk Pasee di Kecamatan Samudera masih rusak parah, sehingga banjir masih berpotensi terjadi saat hujan lebat turun.

"Jika kerusakan ini tidak segera ditanggulangi, kami khawatir musibah serupa akan kembali terjadi," kata Bupati Aceh Utara Haji Muhammad Thaib di Lhokseumawe, dilansir Antara, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga: Kemenag Sebut Hanya 38 Travel Umrah di Aceh yang Miliki Izin

Selama Waduk Pasee rusak, katanya, luapan air sungai masih berpotensi membanjiri kawasan permukiman penduduk di sebagian wilayah Aceh Utara.

Ia mengatakan, pemberlakuan status tanggap darurat banjir bisa diperpanjang lagi jika pemerintah menilai banjir masih berpotensi terjadi.

Load More