SuaraSumut.id - Polres Badung, Bali membekuk seorang pria bernama I Made Budiarka (41) yang mengaku sebagai Ketua Komite Nasional Penyelamatan Aset Negara (Komnas PAN) Wilayah Bali, untuk melakukan penipuan puluhan kendaraan roda empat.
"Tersangka dengan bujuk rayuannya mengaku bekerja di Komnas PAN sebagai Ketua, juga bilang dari KPK. Dengan pekerjaannya itu membuat korban tambah yakin. Korban mengatakan hasil lelang dan sitaan dari negara. Jadi barang itu seakan-akan sudah menjadi barang sitaan negara," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Raja Mangapul Heselo saat ditemui di Badung, Senin (28/12/2020).
Ia mengatakan bahwa tersangka dalam perkara ini telah mengeluarkan bujuk rayuan yang membuat korban bertambah yakin. Selain itu, mobil-mobil yang dijual tersangka adalah mobil tarikan dari debt collector atas nama Erwin yang beralamat di Sidatapa, Kabupaten Buleleng, Bali.
Adapun mobil-mobil yang diterima oleh tersangka dari debt collector bernama Erwin tersebut sebanyak 20 unit dari bermacam-macam merek, dan tersangka menjual seluruh mobil tersebut di wilayah Abiansemal, Kabupaten Badung.
Penipuan berupa jual beli mobil tersebut sudah dilakukan sejak Januari 2020 sampai dengan Agustus 2020.
Ia mengatakan penyidik juga sedang mendalami temuan terkait STNK yang digunakan tersangka diduga palsu.
"Kami masih dalami terkait masalah STNK yang digunakan diperbarui kendaraan ini. Yang ada cuma fotokopi STNK dan dari pengamatan itu merupakan satu STNK palsu, nanti akan kami periksa lagi terkait masalah pengurusan STNK-nya itu," kata Heselo sebagaimana dilansir Antara.
Hingga saat ini, tersangka belum bisa menyampaikan asal dari mobil yang dijualnya itu.
Menurut dia, informasi sementara dari tersangka bahwa puluhan unit mobil tersebut dijual dan dibuat di Bali.
Selain itu, tersangka menawarkan mobil kepada korban dengan harga relatif murah, alasannya bahwa mobil-mobil yang dijual tersebut adalah sitaan KPK atau lelangan dari aset negara.
Pihaknya mengimbau dan meminta bagi seluruh warga masyarakat yang merasa menjadi korban, silakan melapor ke Polres Badung.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
PNS Biro Umum Pemprov Kepri Diciduk Polisi Gegara Proyek Fiktif Rp 520 Juta
-
Namanya Dicatut Penipuan Give Away, Soimah Mencak-mencak
-
Penipuan Modus Giveaway, Soimah Meradang Namanya Dicatut
-
Soimah: Seumur Hidup Saya Nggak Pernah Bikin-bikin Gituan
-
Namanya Dicatut Penipuan Give Away, Soimah Ngamuk Sampai Maki-maki
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Soal Blok Andaman, Kapolda Aceh Jamin Investasi di Aceh Aman dan Nyaman
-
4 Orang Keroyok Pria di Siantar hingga Tewas Menyerahkan Diri
-
Kisah Inspiratif Nasabah PNM, Dari Kejaran Rentenir ke Arena Final PFL 2026
-
'Suami Saya Bukan Teroris', Istri Korban Tewas di Kebun Agrinas Labura Minta Pelaku Dihukum Setimpal
-
Libur Sekolah 2026, Penumpang Bandara Kualanamu Diprediksi Capai 376.954 Orang