SuaraSumut.id - Polres Badung, Bali membekuk seorang pria bernama I Made Budiarka (41) yang mengaku sebagai Ketua Komite Nasional Penyelamatan Aset Negara (Komnas PAN) Wilayah Bali, untuk melakukan penipuan puluhan kendaraan roda empat.
"Tersangka dengan bujuk rayuannya mengaku bekerja di Komnas PAN sebagai Ketua, juga bilang dari KPK. Dengan pekerjaannya itu membuat korban tambah yakin. Korban mengatakan hasil lelang dan sitaan dari negara. Jadi barang itu seakan-akan sudah menjadi barang sitaan negara," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Raja Mangapul Heselo saat ditemui di Badung, Senin (28/12/2020).
Ia mengatakan bahwa tersangka dalam perkara ini telah mengeluarkan bujuk rayuan yang membuat korban bertambah yakin. Selain itu, mobil-mobil yang dijual tersangka adalah mobil tarikan dari debt collector atas nama Erwin yang beralamat di Sidatapa, Kabupaten Buleleng, Bali.
Adapun mobil-mobil yang diterima oleh tersangka dari debt collector bernama Erwin tersebut sebanyak 20 unit dari bermacam-macam merek, dan tersangka menjual seluruh mobil tersebut di wilayah Abiansemal, Kabupaten Badung.
Penipuan berupa jual beli mobil tersebut sudah dilakukan sejak Januari 2020 sampai dengan Agustus 2020.
Ia mengatakan penyidik juga sedang mendalami temuan terkait STNK yang digunakan tersangka diduga palsu.
"Kami masih dalami terkait masalah STNK yang digunakan diperbarui kendaraan ini. Yang ada cuma fotokopi STNK dan dari pengamatan itu merupakan satu STNK palsu, nanti akan kami periksa lagi terkait masalah pengurusan STNK-nya itu," kata Heselo sebagaimana dilansir Antara.
Hingga saat ini, tersangka belum bisa menyampaikan asal dari mobil yang dijualnya itu.
Menurut dia, informasi sementara dari tersangka bahwa puluhan unit mobil tersebut dijual dan dibuat di Bali.
Selain itu, tersangka menawarkan mobil kepada korban dengan harga relatif murah, alasannya bahwa mobil-mobil yang dijual tersebut adalah sitaan KPK atau lelangan dari aset negara.
Pihaknya mengimbau dan meminta bagi seluruh warga masyarakat yang merasa menjadi korban, silakan melapor ke Polres Badung.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
PNS Biro Umum Pemprov Kepri Diciduk Polisi Gegara Proyek Fiktif Rp 520 Juta
-
Namanya Dicatut Penipuan Give Away, Soimah Mencak-mencak
-
Penipuan Modus Giveaway, Soimah Meradang Namanya Dicatut
-
Soimah: Seumur Hidup Saya Nggak Pernah Bikin-bikin Gituan
-
Namanya Dicatut Penipuan Give Away, Soimah Ngamuk Sampai Maki-maki
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Riset CELIOS: Purbaya Jadi Menteri Kinerja Terbaik, Bahlil Paling Buruk
Pilihan
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
Terkini
-
Polisi Diduga Tembak-Aniaya Terduga Pencuri Berondolan Sawit Diperiksa Propam
-
Rayakan Bulan Inklusi Keuangan, BRI Dorong Literasi Digital dan Ekonomi Desa Lewat BRILink Agen
-
Viral Video Rayap Besi Curi Kursi Gereja di Medan
-
Penumpang KA Putri Deli Tembus 970.762 hingga September 2026
-
Ini Bahaya Telur Mentah untuk Bayi, Nenek Wajib Tahu!