SuaraSumut.id - Polres Badung, Bali membekuk seorang pria bernama I Made Budiarka (41) yang mengaku sebagai Ketua Komite Nasional Penyelamatan Aset Negara (Komnas PAN) Wilayah Bali, untuk melakukan penipuan puluhan kendaraan roda empat.
"Tersangka dengan bujuk rayuannya mengaku bekerja di Komnas PAN sebagai Ketua, juga bilang dari KPK. Dengan pekerjaannya itu membuat korban tambah yakin. Korban mengatakan hasil lelang dan sitaan dari negara. Jadi barang itu seakan-akan sudah menjadi barang sitaan negara," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Raja Mangapul Heselo saat ditemui di Badung, Senin (28/12/2020).
Ia mengatakan bahwa tersangka dalam perkara ini telah mengeluarkan bujuk rayuan yang membuat korban bertambah yakin. Selain itu, mobil-mobil yang dijual tersangka adalah mobil tarikan dari debt collector atas nama Erwin yang beralamat di Sidatapa, Kabupaten Buleleng, Bali.
Adapun mobil-mobil yang diterima oleh tersangka dari debt collector bernama Erwin tersebut sebanyak 20 unit dari bermacam-macam merek, dan tersangka menjual seluruh mobil tersebut di wilayah Abiansemal, Kabupaten Badung.
Penipuan berupa jual beli mobil tersebut sudah dilakukan sejak Januari 2020 sampai dengan Agustus 2020.
Ia mengatakan penyidik juga sedang mendalami temuan terkait STNK yang digunakan tersangka diduga palsu.
"Kami masih dalami terkait masalah STNK yang digunakan diperbarui kendaraan ini. Yang ada cuma fotokopi STNK dan dari pengamatan itu merupakan satu STNK palsu, nanti akan kami periksa lagi terkait masalah pengurusan STNK-nya itu," kata Heselo sebagaimana dilansir Antara.
Hingga saat ini, tersangka belum bisa menyampaikan asal dari mobil yang dijualnya itu.
Menurut dia, informasi sementara dari tersangka bahwa puluhan unit mobil tersebut dijual dan dibuat di Bali.
Selain itu, tersangka menawarkan mobil kepada korban dengan harga relatif murah, alasannya bahwa mobil-mobil yang dijual tersebut adalah sitaan KPK atau lelangan dari aset negara.
Pihaknya mengimbau dan meminta bagi seluruh warga masyarakat yang merasa menjadi korban, silakan melapor ke Polres Badung.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
PNS Biro Umum Pemprov Kepri Diciduk Polisi Gegara Proyek Fiktif Rp 520 Juta
-
Namanya Dicatut Penipuan Give Away, Soimah Mencak-mencak
-
Penipuan Modus Giveaway, Soimah Meradang Namanya Dicatut
-
Soimah: Seumur Hidup Saya Nggak Pernah Bikin-bikin Gituan
-
Namanya Dicatut Penipuan Give Away, Soimah Ngamuk Sampai Maki-maki
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Jelang Lebaran 2026, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Daging Meugang Rp72,75 Miliar di Aceh
-
Motor Ditinggal Mudik Lama? Ini Hal Wajib Dilakukan Agar Tetap Aman
-
Harga Daging di Meulaboh Tembus Rp170 Ribu per Kg, Ini Penyebabnya
-
577.165 Kendaraan Lintasi Tol Belmera Jelang Lebaran 2026
-
Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp 28 Miliar