Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 30 Desember 2020 | 17:01 WIB
Gisel (Instagram)

Menurut pengakuan Gisel, video dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Akan Bertindak Jika Gisel dan Nobu Mangkir Diperiksa 4 Januari

Load More