SuaraSumut.id - Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Yusuf L Henuk dilaporkan ke Polda Sumut terkait cuitannya di akun Twitter @ProfYLH.
Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3.
Laporan itu tertuang dalam STTPL/75/I/2021/SUMUT/SPKT "I". Pelapor adalah kader Partai Demokrat Kota Medan bernama Subanto, warga Jalan Bilal Ujung, Medan Timur.
Ketua Bakomstra DPP Demokrat, Ossy Dermawan membenarkan pelaporan tersebut. Ia menyebut, laporan itu lantaran narasi yang disampaikan yang bersangkutan tidak mendidik.
"Narasi yang disampaikan melalui twit-twitnya menurut saya tidak pantas keluar dari seorang akademisi. Substansinya tidak mendidik," kata Ossy, Rabu (13/1/2021).
Narasi yang disampaikan dinilai tidak bermoral dan mengundang kemarahan para kader Partai Demokrat di Indonesia khususnya di Sumatera Utara.
Apalagi, kata dia, masih banyak masyarakat Indonesia yang masih menghormati pemimpinnya termasuk Susilo Bambang Yudhoyono.
"Faktanya, profesor ini pernah menjadi tersangka ujaran kebencian pada tahun 2019 silam. Artinya, kita tidak perlu juga terlalu mendengarkan omongan ngawur dan ngaco dari seorang profesor yang pernah berstatus tersangka," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya membuat laporan polisi sebagai langkah hukum atas pernyataan yang disampaikan di media sosial tersebut.
Baca Juga: Panas! Soal Sriwijaya Air Jatuh, Prof Yusuf Semprot AHY: Kau Bodoh Sekali
"Terkait dengan proses hukum, saya pikir banyak kader dan simpatisan Partai Demokrat yang merasa tidak terima dan mungkin saja berujung pada pelaporan hukum oleh kader atau simpatisan Partai Demokrat di daerah utamanya di Sumatera Utara," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Humas, Protokoler dan Promosi USU Elvi Sumanti mengatakan, pihak USU tidak akan mencampuri proses hukum yang ada.
"Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatan dan ucapannya. Pimpinan usu tidak akan mencampuri proses hukumnya," kata Elvi Sumanti melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Elvi, pihak Dekanat Fakultas Pertanian USU dalam waktu dekat yang bersangkutan akan dipanggil dan dimintai keterangan terkait persoalan hukum tersebut.
"Pemanggilan ini seharusnya senin kemarin namun beliau ada keperluan di luar kota sehingga besok baru bisa hadir," pungkasnya.
Sebelumnya, Profesor Yusuf L Henuk menanggapi pemberitaan yang ada di terkait kritik SBY terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo mengenai proyek strategis nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Ancaman Kerusakan Kawasan Ekosistem Leuser Terus Meningkat, Green Justice Dorong Peran Aktif Pemda
-
BRI Dorong PMI Sukses Berwirausaha Lewat Pelatihan dan Pendampingan
-
PNM Raih Apresiasi Top Company in Ultra Micro Finance for Women Empowerment
-
Alwi Hasbi Silalahi: Pemko Medan Harus Total Beri Jaminan Keamanan di Rakernas Apeksi
-
Dandim Buka Suara soal Video Viral Dugaan TNI Curi 16 Lembu, Sebut Sengketa Sipil