SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Bengkulu, berinisial SR (42) tega memperkosa anak kandungnya SP yang berusia 6 tahun. Akibat perbuatannya, SR terancam 15 tahun penjara.
Demikian dikatakan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasatreskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, dilansir Antara, Senin (21/1/2021).
"Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan dengan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D, Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E UU RI Nomor 35 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, korban disetubuhi pelaku di rumah pada Senin 18 Januari 2021.
Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu N (40). Pelaku lalu dilaporkan sang istri ke polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut