SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Bengkulu, berinisial SR (42) tega memperkosa anak kandungnya SP yang berusia 6 tahun. Akibat perbuatannya, SR terancam 15 tahun penjara.
Demikian dikatakan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasatreskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, dilansir Antara, Senin (21/1/2021).
"Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan dengan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D, Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E UU RI Nomor 35 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, korban disetubuhi pelaku di rumah pada Senin 18 Januari 2021.
Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu N (40). Pelaku lalu dilaporkan sang istri ke polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
Terkini
-
Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan Deli Serdang, Pelaku Sembunyi Dalam Sumur
-
Bawa Pulang Karya Lokal! Serunya Petualangan BRIZZI ARKIV di Blok M Hub
-
Kemeriahan HKBP 165 Padel Series di Medan: Disambut Antusias, Berlanjut ke GBK
-
Bus Masuk Jurang di Samosir, 26 Penumpang Luka-Luka
-
Jalan Terputus di Langkat Makan Korban, Mobil Wisatawan Nyemplung ke Sungai, 3 Tewas