SuaraSumut.id - Polisi menetapkan HS (42), yang diduga melindas anak kandungnya menggukan truk hingga tewas sebagai tersangka.
HS yang merupakan warga Aceh Selatan kini ditahan polisi. Demikian dikatakan Kasat Lantas Aceh Selatan AKP Eko Baskara, dilansir dari Antara, Kamis (4/2/2021).
"Penetapan tersangka setelah Polisi memiliki cukup unsur dan alat bukti terkait perkara tindak pidana yang sedang kita tangani," katanya.
Kekinian polisi masih terus mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukan guna mengungkap fakta dalam kasus tersebut.
"Kita juga sudah meminta keterangan ahli pidana dalam kasus tersebut, guna memastikan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) atau 310 ayat (4) UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti satu unit truk BL 8765 EC yang dikemudikan oleh tersangka HS saat kejadian.
Korban HA (14) merupakan anak kandung HS. Korban tewas diduga terlindas ban belakang truk. Peristiwa terjadi Kamis 17 Desember 2020 lalu.
Korban diduga sempat berusaha meminta sang ayah memberhentikan truk, namun HS diduga tidak mau berhenti.
Baca Juga: Jadi Kapolri, Listyo Sigit Tetap Jabat Sekjen PBSI atau Tidak?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kecelakaan Kereta Api Vs Mobil di Tebing Tinggi, 9 Penumpang Avanza Tewas
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen