SuaraSumut.id - Polisi menetapkan HS (42), yang diduga melindas anak kandungnya menggukan truk hingga tewas sebagai tersangka.
HS yang merupakan warga Aceh Selatan kini ditahan polisi. Demikian dikatakan Kasat Lantas Aceh Selatan AKP Eko Baskara, dilansir dari Antara, Kamis (4/2/2021).
"Penetapan tersangka setelah Polisi memiliki cukup unsur dan alat bukti terkait perkara tindak pidana yang sedang kita tangani," katanya.
Kekinian polisi masih terus mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukan guna mengungkap fakta dalam kasus tersebut.
"Kita juga sudah meminta keterangan ahli pidana dalam kasus tersebut, guna memastikan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) atau 310 ayat (4) UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti satu unit truk BL 8765 EC yang dikemudikan oleh tersangka HS saat kejadian.
Korban HA (14) merupakan anak kandung HS. Korban tewas diduga terlindas ban belakang truk. Peristiwa terjadi Kamis 17 Desember 2020 lalu.
Korban diduga sempat berusaha meminta sang ayah memberhentikan truk, namun HS diduga tidak mau berhenti.
Baca Juga: Jadi Kapolri, Listyo Sigit Tetap Jabat Sekjen PBSI atau Tidak?
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun