Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 04 Februari 2021 | 19:17 WIB
Ilustrasi ujian nasional / sekolah (pixabay)

SuaraSumut.id - Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021 resmi ditiadakan, karena penyebaran Covid-19 masih meningkat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang diteken 1 Februari 2021.

Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan 2021, maka tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Teroris di Belitung Timur, Namanya Satria Amru

Penentuan kelulusan dilakukan melalui:

- Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi covid-19
- Memperoleh nilai sikap
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dalam bentuk:

- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya
- Penugasan, tes secara luring atau daring
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik menegah kejuruan dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Posting Foto Kucing, Model Ini Malah Dihujat Habis-habisan

Kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain.

Load More