SuaraSumut.id - Seorang pria di Aceh, berinisial RM (23) ditangkap karena diduga mencabuli bocah berusia 8 tahun.
Korban ini merupakan orang ketiga yang dicabuli RM," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, dilansir dari Antara, Rabu (10/2/2022).
Peristiwa berawal saat pelaku berpura-pura menanyakan lokasi warung kepada korban.
Tak berapa lama pelaku mengajak korban ke kamarnya dengan iming-iming uang Rp 10 ribu.
"Pelaku mengajak korban untuk mengambil HP yang tertinggal dalam kamar. Di situ korban diduga dicabuli," kata Kanit PPA Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani.
Usai melakukan aksinya, korban keluar dan meninggalkan rumah singgah tersebut.
Korban kemudian mengadu kepada orang tuanya. Kasus itu lalu dilaporkan ke Polresta Banda Aceh.
"Orang tua korban bersama warga langsung ke tempat tinggal RM dan menangkapnya. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Kekikian RM berada di sel tahanan Polresta Banda Aceh guna proses hukum.
Baca Juga: 7 Tips Penataan Rumah yang Tepat Sesuai Fengsui
Ia dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Adapun ancaman hukum cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas murni, atau kurungan penjara selama 90 bulan.
Berita Terkait
-
Lakukan Pelecehan Seksual, Pemuda Ini Terancam Denda 900 Gram Emas Murni
-
Lupa Total Korban, Modus Predator Seks ke Anak-anak, Pura-pura Tanya Warung
-
Direkam Video, Guru Voli di Lamongan Perkosa Murid Lebih dari 10 Kali
-
Densus 88 Dalami Keterlibatan 5 Tersangka Terduga Teroris di Aceh
-
Pencabul Anak di Lampung Timur Dihukum Kebiri Kimia
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini