SuaraSumut.id - Seorang pria di Aceh, berinisial RM (23) ditangkap karena diduga mencabuli bocah berusia 8 tahun.
Korban ini merupakan orang ketiga yang dicabuli RM," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, dilansir dari Antara, Rabu (10/2/2022).
Peristiwa berawal saat pelaku berpura-pura menanyakan lokasi warung kepada korban.
Tak berapa lama pelaku mengajak korban ke kamarnya dengan iming-iming uang Rp 10 ribu.
"Pelaku mengajak korban untuk mengambil HP yang tertinggal dalam kamar. Di situ korban diduga dicabuli," kata Kanit PPA Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani.
Usai melakukan aksinya, korban keluar dan meninggalkan rumah singgah tersebut.
Korban kemudian mengadu kepada orang tuanya. Kasus itu lalu dilaporkan ke Polresta Banda Aceh.
"Orang tua korban bersama warga langsung ke tempat tinggal RM dan menangkapnya. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Kekikian RM berada di sel tahanan Polresta Banda Aceh guna proses hukum.
Baca Juga: 7 Tips Penataan Rumah yang Tepat Sesuai Fengsui
Ia dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Adapun ancaman hukum cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas murni, atau kurungan penjara selama 90 bulan.
Berita Terkait
-
Lakukan Pelecehan Seksual, Pemuda Ini Terancam Denda 900 Gram Emas Murni
-
Lupa Total Korban, Modus Predator Seks ke Anak-anak, Pura-pura Tanya Warung
-
Direkam Video, Guru Voli di Lamongan Perkosa Murid Lebih dari 10 Kali
-
Densus 88 Dalami Keterlibatan 5 Tersangka Terduga Teroris di Aceh
-
Pencabul Anak di Lampung Timur Dihukum Kebiri Kimia
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Telkomsel Perkuat Konektivitas Huntara Aceh Tamiang melalui Kolaborasi Telkom Group dan Danantara
-
Bupati Copot Lurah-Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bakhtiar, Rahmansyah: Gubsu Harus Beri Peringatan
-
Ribuan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
-
Perdana di 2026, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Antar Provinsi di Langkat
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus