Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 18 Februari 2021 | 08:35 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Dua pria di Kabupaten Aceh Jaya, berinisial ZB (37) dan RM (38) ditangkap polisi karena melakukan penipuan. Keduanya menjual mobil bermasalah dan masih berstatus kredit dari perusahaan pembiayaan (leasing).

Peristiwa terjadi pada 31 Oktober 2018. Korban M Nasir membeli mobil kepada pelaku yang menjadi agen atau perantara secara gantung cash.

Satu uni mobil Avanza dijual Rp 140 juta. Korban memberi uang muka Rp 100 juta, dan sisanya Rp 40 juta akan dilunasi dalam jangka empat tahun.

"Pelaku lalu memberikan mobil dengan STNK dan menjanjikan jika konsumen membayar sisanya akan diberikan surat BPKB. Setelah dua tahun mobil itu ditarik leasing pasa 2 Februari 2021, karena tersangkut kredit dengan status write off atau hapus kemacetan kredit mobil bermasalah," kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir, dilansir Antara, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: YLBHI Minta Pemerintah Prioritaskan Revisi UU ITE

Korban merasa tertipu melaporkan ke PolresAceh Jaya. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.

"Setelah mendengar kabar itu, datang dua orang lainnya yang menjadi korban menyerahkan dua unit mobil lain dengan kasus yang sama," cetusnya.

Polisi menyita tiga unit mobil dengan status yang sama. Kedua pelaku telah diamankan di Polres Aceh Jaya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Load More