Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 10 Maret 2021 | 09:05 WIB
Polres Serdang Bedagai Tangkap Sindikat Pencurian Motor di Masjid. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di parkiran masjid.

Ada tiga pelaku yang ditangkap, yaitu RD alias Robi (26), JS alias Jamal (23) dan IS (26). Seorang penadahnya E alias Fahmi (25) juga ditangkap.

"Sindikat ini 11 kali beraksi di sejumlah masjid di Kabupaten Serdang Bedagai," kata Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata, Rabu (10/3/2021).

Awalnya petugas menangkap RD di Desa Sukajadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sabtu (6/3/2021) sore. Petugas melakukan pengembangan dan menangkap JS.

Baca Juga: IDI Klaim Angka Kematian Nakes Turun 63 Persen pada Februari 2021

"Dari pengakuannya telah menjual sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BK 2888 NAK milik korban kepada E alias Fahmi," ujarnya.

Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap IS dengan barang bukti kunci T.

"Dari pengakuan kedua pelaku, mereka sindikat curanmor di parkiran masjid saat salat subuh," jelasnya.

Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 383 KUHPidana. Sementara penadahnya terancam Pasal 480 KUHPidana.

Baca Juga: Suzuki Umumkan Harga Baru Ertiga dan XL7, Turun Rp14 Juta

Load More