SuaraSumut.id - Kejati Aceh mengusut dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat senilai Rp 684,8 miliar. Saat ini pengusutan sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI.
Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan, program peremajaan sawit berlangsung selama tiga tahun.
Tahun 2018 dikucurkan sebesar Rp 16 miliar, tahun 2019 sebesar Rp 243,2 miliar, dan tahun 2020 mencapai Rp 425,5 miliar.
Program peremajaan sawit rakyat di Aceh dilakukan atas perjanjian tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), koperasi, dan perbankan.
"Permasalahan dalam perkara ini secara garis besar adanya temuan proses verifikasi. Dana diperuntukan untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau pengadaan," katanya, dilansir Antara, Sabtu (13/3/2021).
Selain itu, adanya syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, seperti tumpang tindih alas hak atas lahan para pengusul atau penerima manfaat program.
Seharusnya pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat dilaksanakan oleh pekebun melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi.
"Jadi yang mengajukan permohonan itu adalah ketiga pihak tersebut dan permohonannya diajukan ke Dinas Perkebunan kabupaten. Selanjutnya Dinas Perkebunan kabupaten memverifikasi permohonan," ujarnya.
Baca Juga: Dirumorkan Gantikan Low, Hansi Flick: Saya Ingin Lanjut di Bayern Munich
Hasil verifikasi diteruskan ke Dinas Perkebunan provinsi dan ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI merekomendasikan nama pengusul, lokasi kebun, dan jumlah luas serta mengirimkannya ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana.
"Penerima dana adalah kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi. Dan para pihak itulah memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit," ujarnya.
Penyidik Kejati Aceh sudah meminta keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait, antara lain pihak BPDPKS Kementerian Keuangan.
Serta Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Aceh, Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten, dan para pihak penerima dana program peremajaan sawit rakyat.
"Penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti dan segera para menetapkan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," tukasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Eks Kades di Sumut Terkait Korupsi Dana Desa
-
Uang Korupsi Mark Sungkar Sudah Dikembalikan 2 Tahun Lalu
-
Kasus Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto, KPK Beberkan Hasil Periksa Saksi
-
Tersandung Korupsi Bansos Covid-19, Ini Potret Busana Mewah Cita Citata
-
Oknum Kades di Sungai Sipai Terjerat Korupsi, Begini Pengakuannya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi Aceh Tamiang
-
Hadir di Tengah Warga, Bank Mandiri Kembali Salurkan Bantuan Bencana di Tiga Titik Sumatera Utara
-
4 Sandal Gunung Pilihan untuk Mobilitas Harian
-
Parfum Wanita Semakin Wangi Saat Berkeringat, Solusi Tampil Percaya Diri Saat Aktif Seharian
-
Akses Jalan Putus, Petani Aceh Tengah Jalan Kaki Berjam-jam demi Jual Cabai