SuaraSumut.id - Kejati Aceh mengusut dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat senilai Rp 684,8 miliar. Saat ini pengusutan sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI.
Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan, program peremajaan sawit berlangsung selama tiga tahun.
Tahun 2018 dikucurkan sebesar Rp 16 miliar, tahun 2019 sebesar Rp 243,2 miliar, dan tahun 2020 mencapai Rp 425,5 miliar.
Program peremajaan sawit rakyat di Aceh dilakukan atas perjanjian tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), koperasi, dan perbankan.
"Permasalahan dalam perkara ini secara garis besar adanya temuan proses verifikasi. Dana diperuntukan untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau pengadaan," katanya, dilansir Antara, Sabtu (13/3/2021).
Selain itu, adanya syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, seperti tumpang tindih alas hak atas lahan para pengusul atau penerima manfaat program.
Seharusnya pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat dilaksanakan oleh pekebun melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi.
"Jadi yang mengajukan permohonan itu adalah ketiga pihak tersebut dan permohonannya diajukan ke Dinas Perkebunan kabupaten. Selanjutnya Dinas Perkebunan kabupaten memverifikasi permohonan," ujarnya.
Baca Juga: Dirumorkan Gantikan Low, Hansi Flick: Saya Ingin Lanjut di Bayern Munich
Hasil verifikasi diteruskan ke Dinas Perkebunan provinsi dan ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI merekomendasikan nama pengusul, lokasi kebun, dan jumlah luas serta mengirimkannya ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana.
"Penerima dana adalah kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi. Dan para pihak itulah memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit," ujarnya.
Penyidik Kejati Aceh sudah meminta keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait, antara lain pihak BPDPKS Kementerian Keuangan.
Serta Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Aceh, Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten, dan para pihak penerima dana program peremajaan sawit rakyat.
"Penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti dan segera para menetapkan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," tukasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Eks Kades di Sumut Terkait Korupsi Dana Desa
-
Uang Korupsi Mark Sungkar Sudah Dikembalikan 2 Tahun Lalu
-
Kasus Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto, KPK Beberkan Hasil Periksa Saksi
-
Tersandung Korupsi Bansos Covid-19, Ini Potret Busana Mewah Cita Citata
-
Oknum Kades di Sungai Sipai Terjerat Korupsi, Begini Pengakuannya
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
320 Mobil Hias Dikerahkan untuk Meriahkan Malam Takbiran di Medan
-
Kirim THR Bisa Lebih Praktis dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
Libur Lebaran, BRI Andalkan 1,2 Juta BRILink Agen, 627 Ribu Jaringan E-Channel hingga Super App
-
Resep Ayam Richeese Crispy Pedas Keju Lumer Ala Rumahan
-
Resep Gulai Telur Rebus Tanpa Digoreng