Suhardiman
Senin, 22 Maret 2021 | 14:01 WIB
Rompi hukuman yang digunakan bagi CPNS pelanggar disiplin di Kabupaten Aceh Jaya. [Antara Aceh/HO]

SuaraSumut.id - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Jaya memberlakukan hukuman disiplin. Calon pegawai negeri sipil (CPNS) setempat yang tidak disiplin dalam bekerja dihukum.

Demikian dikatakan Kepala BKPSDM Aceh Jaya Syarif Hidayat, dilasnir Antara, Senin (22/3/2021).

Ia mengatakan, hukuman sosial diberlakukan dengan memakaikan rompi bertuliskan CPNS penerima hukuman kepada setiap CPNS pelanggar kedisiplinan.

"Benar, kita berlakukan itu untuk memberi efek jera terhadap para CPNS yang melanggar disiplin," katanya.

Hukuman tersebut sudah berlaku sejak 17 Maret 2021 lalu, dan sudah tiga orang CPNS yang menerima hukuman tersebut hingga Jumat (19/3) kemarin.

"Adapun pelanggaran yang kita hukum yaitu pelanggar disiplin masuk kantor, etika dan juga perilaku CPNS," ujarnya.

CPNS yang melanggar disiplin tersebut diwajibkan menggunakan rompi hukuman dari pagi hingga sore. Mereka melepas rompi ketika hendak pulang kerja.

"Mereka harus menggunakan baju itu dari pagi sampai pulang kerja," tukasnya.

Baca Juga: Puting Beliung Terjang Permukiman di Mojokerto, 10 Rumah Warga Rusak Parah

Load More