Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 24 Maret 2021 | 15:16 WIB
Sidang Pembunuhan Anggota Ormas di PN Medan Ricuh. [Ist]

SuaraSumut.id - Sidang pembunuhan antara dua anggota organisasi kemasyarakatn (ormas) di Pengadilan Negeri (PN) Medan diwarnai kericuhan, Rabu (24/3/2021).

Suasana sempat mencekam karena pihak salah satu ormas tidak terima dengan keputusan hakim.

Massa menerobos masuk ke dalam ruang sidang namun tidak menemukan hakim. Massa kembali lagi menyisir ruang sidang dan tidak membuahkan hasil.

Petugas kepolisian terlihat menenangkan massa, namun kemarahan tidak dapat meredam. Massa sempat melempar kursi yang ada di ruang tersebut sebagai bentuk kekesalan.

Baca Juga: Peta Baru Ini Ungkap Lokasi Hewan Tak Dikenal Hidup di Bumi

Sidang ini adalah buntut dari kematian anggota salah satu ormas yang terjadi pada Minggu 8 Maret 2019 silam.

Kejadian bermula saat kedua ormas melakukan silaturahmi di Jalan Eka Rasmi, Medan Johor. Salah satu anggota ormas menanyakan kenapa spanduk milik mereka dicopot.

Sempat terjadi cekcok antar kedua ormas hingga menyebabkan bentrok dan membuat satu orang anggota salah satu ormas meninggal dunia.

Kuasa hukum korban, Amro Sinaga menyebutkan hakim memutuskan terdakwa, Sunardi dan Safwan Habibi dinyatakan bebas.

Pernyataan itu yang memicu kemarahan bagi anggota lainnya sehingga melakukan sweeping untuk mencari hakim.

Baca Juga: Ajak Anak-Bini Jambret, Udin Diciduk saat Incar Korban Lain di Pasar Glodok

"Kami tidak terima. Tuntutan jaksa 6 tahun, dengan mudahnya hakim menyebutkan ‘kalau merasa keberatan, silahkan naik banding’. Apakah setiap orang dengan bebas membunuh?," katanya, dilansir digtara.com--jaringan suara.com.

Ia menyebutkan, langkah selanjutnya akan melakukan rapat dengan anggota ormas dan akan mencari hakim untuk meminta pertanggung jawabannya.

"Kami akan berkordinasi dengan tim tentang langkah hukum selanjutnya," jelasnya.

Mereka berjanji akan kembali lagi dengan membawa massa lebih banyak untuk menuntut keadilan.

Load More