SuaraSumut.id - Provinsi Sumatera Utara akan menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai April 2021.
Hal tersebut untuk meningkatkan kesadaran terhadap peraturan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Sumut masuk tahap II untuk penerapan ETLE ini dan akan dilaksanakan mulai April 2021," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dilansir Antara, Kamis (25/3/2021).
Wahyudi mengatakan, sistem tilang elektronik rencananya akan diberlakukan di Kota Medan terlebih dahulu sebagai percontohan.
Ia berharap, penerapan tilang elektronik mampu meningkatkan kedisiplinan warga di Sumatera Utara pada saat berkendara di jalan raya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Raharjo secara resmi meluncurkan ELTE nasional gelombang pertama di Indonesia. Tilang elektronik nasional berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.
Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara dan satu titik di Polda Banten.
Tilang elektronik menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Huawei Watch Fit Elegant Edition di Indonesia
Selanjutnya, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Berita Terkait
-
Lokasi Penerapan Tilang Elektronik di Bandung
-
Catat! Ini Cara Bayar Tilang Elektronik dan Besaran Dendanya
-
Sebut Tilang Elektronik Lebih Baik, Sopir Taksi: Jadi Nggak Bisa Dikorupsi
-
Situasi Kawasan Tilang Elektronik di Putaran Patung Kuda, Jakarta Pusat
-
Cara Bayar Tilang Elektronik, Simak Besaran Dendanya
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika