SuaraSumut.id - Mantan Bupati Simeulue Darmili dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh, guna menjalani hukuman.
Demikian dikatakan Kepala Kejari Simeulue R Hari Wibowo Kepala Seksi Intelijen Muhasnan, dilansir Antara, Senin (29/3/2021).
Darmili merupakan terpidana korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).
"Pelaksanaan eksekusi untuk menjalankan putusan pengadilan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung," katanya.
Ia menjelaskan, terpidana divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dalam perkara korupsi penyertaan modal pada PDKS dengan hukuman empat tahun empat enam bulan penjara.
Majelis hakim juga menghukum membayar denda Rp200 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan penjara. Serta menghukum membayar uang pengganti Rp 595 juta.
Terpidana Darmili dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Bupati Simeulue periode 2002-2007 dan 2007-2012 itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Namun, permohonan banding ditolak. Kemudian, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi Darmili.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
4 Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Disiplin, Ini Perkaranya
-
Cekcok Rebutan Tempat Tidur, Pria di Tebing Tinggi Dibacok Rekan Kerja
-
Dua Calon Haji Sumut Dipulangkan ke Daerah Asal, Ini Penyebabnya
-
Promo Indomaret Hari Ini 5 Mei 2026, Tebus Heboh Belanja Minimal Rp 50.000
-
Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1