SuaraSumut.id - Mantan Bupati Simeulue Darmili dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh, guna menjalani hukuman.
Demikian dikatakan Kepala Kejari Simeulue R Hari Wibowo Kepala Seksi Intelijen Muhasnan, dilansir Antara, Senin (29/3/2021).
Darmili merupakan terpidana korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).
"Pelaksanaan eksekusi untuk menjalankan putusan pengadilan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung," katanya.
Ia menjelaskan, terpidana divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dalam perkara korupsi penyertaan modal pada PDKS dengan hukuman empat tahun empat enam bulan penjara.
Majelis hakim juga menghukum membayar denda Rp200 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan penjara. Serta menghukum membayar uang pengganti Rp 595 juta.
Terpidana Darmili dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Bupati Simeulue periode 2002-2007 dan 2007-2012 itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Namun, permohonan banding ditolak. Kemudian, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi Darmili.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital
-
Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI
-
Pria Tewas Dikeroyok di Pematangsiantar, Berawal Cekcok Harga Tato
-
55 Calon Anggota KPID Sumut 2026-2029 Lolos Seleksi Administrasi, Ini Nama-namanya