Suhardiman
Selasa, 06 April 2021 | 12:54 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. [Ist]

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Load More