SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Utara menyiapkan anggaran Rp 43,6 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 9.646 pegawai negeri sipil.
THR diberikan kepada kepada 9.646 pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Bupati dan Wakil Bupati serta, pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Utara.
Demikian diungkap Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Utara A Murtala, dilansir Antara, Selasa (4/5/2021). Ia mengaku, THR yang bersumber dari APBK itu akan dilaksanakan paling telat 6 Mei 2021.
Pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur sipil negara, pejabat negara dan penerima tunjangan tahun anggaran 2021.
"Dalam aturan tersebut, ketentuan teknis mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya dibebankan pada anggaran pemerintah daerah dan diatur dengan peraturan kepala daerah," kata A Murtala.
Untuk pelaksanaan teknis pemberian THR, kata A Murtala, Pemkab Aceh Utara telah menyusun rancangan peraturan Bupati Aceh Utara dan dikoordinasikan dengan Biro Hukum Pemerintah Aceh.
Jika penyusunannya selesai, rancangan itu ditetapkan menjadi peraturan bupati dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara
"Kami berharap semua proses, baik penyusunan peraturan maupun pendataan penerima tunjangan berlangsung lancar tanpa ada kendala apa pun, sehingga rencana pembayaran THR dapat dilakukan pada 6 Mei mendatang," tukasnya.
Baca Juga: Arts in Hong Kong Menawarkan Cara Baru Menikmati Seni di Tengah Pandemi
Berita Terkait
-
Disnaker Sebut Baru 70 Persen Perusahaan di Depok Bayar THR Karyawan
-
Ingin Cegah Belanja Impulsif Usai Dapat THR, Lakukan 2 Langkah Ini!
-
Keberatan, Perusahaan di Boyolali Putuskan Bayar THR Dicicil 12 Kali!
-
Pemkab Bekasi Buka Posko THR 2021, Catat Lokasinya
-
Perusahaan di Depok Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya