SuaraSumut.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Nagan Raya, Aceh, yang nekat mudik Lebaran akan diberi sanksi berupa penurunan pangkat.
Hal tersebut dikatan Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, dilansir Antara, Jumat (7/5/2021).
"Bagi ASN yang kedapatan mudik sanksinya jelas berupa penurunan pangkat atau sanksi administratif lainnya," katanya.
Ia mengatakan, larangan mudik yang diterbitkan pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap ASN agar tidak melanggar aturan yang telah diberlakukan.
Ia juga meminta ASN tetap mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas melayani masyarakat di setiap pusat pelayanan publik.
"Mari kita jaga protokol kesehatan dengan menerapkan pola 3M, memakai masker, menjaga jarak serta menjauhi kerumunan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kucing-Kucingan Mudik Numpang Bus, Siap-siap Disanksi dan Dipulangkan
-
Cegah Mudik, 129 Kendaraan Diputar Balik di Jalur Puncak Bogor
-
Denny Darko Ramal Bakal Ada Ribuan Orang Meninggal usai Mudik Lebaran 2021
-
Diduga Tawarkan Mudik Jalur Laut, Terjang Ombak Bikin Warganet Auto Panik
-
Masyarakat Diminta Lapor Jika Melihat PNS di Jalanan Mudik Lebaran
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi
-
2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026
-
Pengendara Motor di Simalungun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
-
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran Buka Peluang Pemakzulan: dan Pidana Murni...
-
Cara Menghilangkan Noda Kopi di Cangkir, Cukup Pakai Bahan di Rumah