SuaraSumut.id - Masyarakat yang berlibur pada Hari Raya Waisak 2021 wajib membawa surat jalan dan hasil test antigen saat keluar masuk Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol hadi Wahyudi mengaku, pos penyekatan di kabupaten/kota di Sumut diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
"Setiap personel yang bertugas di pos penyekatan wajib melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang keluar masuk Sumut. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada libur Waisak," kata Hadi, dilansir dari Antara, Rabu (26/5/2021).
Hadi juga meminta para personel untuk melakukan pemeriksaan test antigen secara acak.
"Tetap laksanakan Operasi Yustisi Covid-19 di jalan. Pastikan masyarakat selalu menggunakan masker serta memastikan setiap tempat usaha menaati batas jam operasional sesuai instruksi Gubernur Sumut," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut