SuaraSumut.id - Masyarakat yang berlibur pada Hari Raya Waisak 2021 wajib membawa surat jalan dan hasil test antigen saat keluar masuk Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol hadi Wahyudi mengaku, pos penyekatan di kabupaten/kota di Sumut diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
"Setiap personel yang bertugas di pos penyekatan wajib melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang keluar masuk Sumut. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada libur Waisak," kata Hadi, dilansir dari Antara, Rabu (26/5/2021).
Hadi juga meminta para personel untuk melakukan pemeriksaan test antigen secara acak.
"Tetap laksanakan Operasi Yustisi Covid-19 di jalan. Pastikan masyarakat selalu menggunakan masker serta memastikan setiap tempat usaha menaati batas jam operasional sesuai instruksi Gubernur Sumut," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Keberadaan Holding Ultra Mikro Mampu Mendorong UMKM Naik Kelas
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku