Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 27 Mei 2021 | 09:14 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Polisi menangkap Eko (40) warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dalam kasus penyalagunaan narkoba.

Ia ditangkap saat menunggu pembeli di Jalan Jalan Meranti, pada Kamis 20 Mei 2021 lalu. Dari Eko ditemukan barang bukti 4 paket plastik klip transparan diduga sabu seberat 3.36 gram.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

Personel kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian. Petugas melihat diduga pelaku sedang menunggu pembelinya. Takut buruannya kabur, petugas langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga: Batasi Interaksi dan Kerumunan, Ini Daftar Gerai SIM Keliling DKI Jakarta

"Pelaku mengakui barang sabu itu miliknya. Pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polres Tebing Tinggi guna penyelidikan lebih lanjut," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (27/5/2021).

Eko dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," tukasnya.

Load More