SuaraSumut.id - Masyarakat diwajibkan menyertakan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Polisi (SKCK).
Hal tersebut bertujuan untuk untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan vaksinasi Covid-19.
"Kita sudah terapkan syarat tersebut mulai Senin 7 Juni. Ini merupakan hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Syyawan, dilansir Antara, Rabu (9/6/2021).
Bagi pemohon SKSCK yang tidak bisa menunjukkan surat telah divaksin, bisa melakukan vaksinasi secara gratis di Poliklinik Polres Inhil yang berada di Jalan Sudirman Tembilahan.
"Jika belum vaksinasi, silahkan datang ke Poliklinik Polres Inhil. Di sana bisa dilakukan vaksinasi dan gratis," tuturnya.
Masyarakat yang ingin mengurus administrasi pemerintah maupun kepolisian wajib bisa menunjukkan surat telah melakukan vaksinasi Covid-19 tahap atau tahap dua.
Ada sebanyak 15 pelayanan publik yang akan menerapkan surat edaran nomor 60/SEKRE-Covid19/VI/2021 yang ditandatangani Wakil Ketua Satgas Penangan Covid-19 Inhil Letkol Inf Imir Faishal.
"Surat edaran tersebut ditujukan kepada pelayanan administrasi publik seperti Polres Inhil, Disdagtri, Dispenda, Disdukpencapil, Disnakertrans, Dinas Koperasi, Dishub, Kepala Samsat, Disparporabud Inhil, KSOP, Kesehatan Pelabuhan, Kandepag, DPMPTSP, DPKP, dan DPKAD," tukasnya.
Baca Juga: Barang Mendadak Hilang, Anak Kost Beri Pesan Sadis Buat Tetangga
Berita Terkait
-
Akhir 2021, WHO Harap Afrika Mulai Produksi Vaksin COVID-19 Sendiri
-
Dinas Kesehatan Pekanbaru Tarik Vaksin Covid-19, Kok Bisa?
-
China Beri Izin Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 3 Tahun ke Atas
-
Kemenag Tanah Datar Bantah Guru-guru Menolak Disuntik Vaksin Covid-19
-
WHO Akui Distribusi Vaksin Covid-19 Belum Merata ke Seluruh Dunia
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital
-
Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI
-
Pria Tewas Dikeroyok di Pematangsiantar, Berawal Cekcok Harga Tato
-
55 Calon Anggota KPID Sumut 2026-2029 Lolos Seleksi Administrasi, Ini Nama-namanya