SuaraSumut.id - Masyarakat diwajibkan menyertakan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Polisi (SKCK).
Hal tersebut bertujuan untuk untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan vaksinasi Covid-19.
"Kita sudah terapkan syarat tersebut mulai Senin 7 Juni. Ini merupakan hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Syyawan, dilansir Antara, Rabu (9/6/2021).
Bagi pemohon SKSCK yang tidak bisa menunjukkan surat telah divaksin, bisa melakukan vaksinasi secara gratis di Poliklinik Polres Inhil yang berada di Jalan Sudirman Tembilahan.
"Jika belum vaksinasi, silahkan datang ke Poliklinik Polres Inhil. Di sana bisa dilakukan vaksinasi dan gratis," tuturnya.
Masyarakat yang ingin mengurus administrasi pemerintah maupun kepolisian wajib bisa menunjukkan surat telah melakukan vaksinasi Covid-19 tahap atau tahap dua.
Ada sebanyak 15 pelayanan publik yang akan menerapkan surat edaran nomor 60/SEKRE-Covid19/VI/2021 yang ditandatangani Wakil Ketua Satgas Penangan Covid-19 Inhil Letkol Inf Imir Faishal.
"Surat edaran tersebut ditujukan kepada pelayanan administrasi publik seperti Polres Inhil, Disdagtri, Dispenda, Disdukpencapil, Disnakertrans, Dinas Koperasi, Dishub, Kepala Samsat, Disparporabud Inhil, KSOP, Kesehatan Pelabuhan, Kandepag, DPMPTSP, DPKP, dan DPKAD," tukasnya.
Baca Juga: Barang Mendadak Hilang, Anak Kost Beri Pesan Sadis Buat Tetangga
Berita Terkait
-
Akhir 2021, WHO Harap Afrika Mulai Produksi Vaksin COVID-19 Sendiri
-
Dinas Kesehatan Pekanbaru Tarik Vaksin Covid-19, Kok Bisa?
-
China Beri Izin Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 3 Tahun ke Atas
-
Kemenag Tanah Datar Bantah Guru-guru Menolak Disuntik Vaksin Covid-19
-
WHO Akui Distribusi Vaksin Covid-19 Belum Merata ke Seluruh Dunia
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Road to HKBP 165 Padel Series di Medan, Effendi Simbolon: Ajang Sportivitas-Silaturahmi Masyarakat
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil
-
Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
-
Modus Pura-pura Bantu Anak Wanita yang Sakit, Tukang Parkir di Medan Malah Curi Tas
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur di Jakarta