SuaraSumut.id - Pedagang di Medan menolak wacana pemerintah yang berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas kebutuhan barang pokok (sembako). Pasalnya, kebijakan itu akan berdampak fatal kepada masyarakat menengah ke bawah.
"Kita sebagai pedagang ya kurang setuju lah, karena tidak tepat suasananya pada saat ini kita dikenakan pajak. Sembako ini fatal kalau naik sebetulnya," kata pedagang ayam di Pusat Pasar Medan, bernama Regar (31), Jumat (11/6/2021).
"Memang kali kalinya sikit, tapi kalau kita kalkulasikan dengan daya beli masyarakat kecil besar imbasnya. Kasihan masyarakat kecil," tambahnya.
Regar berharap agar pemerintah dapat membatalkan rencana pajak untuk sembako.
"Tapi macamana mau kita apakan kalau pajak itu diberlakukan. Harapan saya tunda dulu lah di saat seperti ini," ungkapnya.
Ia menjelaskan harga sembako di Pusat Pasar Medan seperti beras, minyak goreng, gula, telur, dan lainnya saat ini terbilang stabil.
"Tapi daya beli masyarakat kita gak ada. Apa gak makin sulit kalau dipajakin. Katanya (pajak sembako) untuk investasi bagi rakyat, tapi rakyat yang mana yang mau dibantu kita gak tahu, belum lagi cerita bantuan yang tidak tepat sasaran," ujarnya.
Penolakan juga dikatakan pedagang sembako bernama Rinto. Ia mengaku, jika wacana tersebut benar-benar terjadi maka akan memberatkan para pedagang.
"Jelas menolak, Ini lagi sulit masa pandemi Covid-19, jualan pun sepi. Pokoknya kita tolak," kata Rinto.
Baca Juga: BRI Siap Kelola Dana Tabungan Perumahan Rakyat dengan Akuntabel
Diketahui, dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sembako akan menjadi objek pajak.
Pada Pasal 4A barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan begitu, artinya, sembako akan dikenakan PPN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat suara terkait kekisruhan di publik soal wacana pemerintah yang ingin memajaki produk bahan pokok atau sembako.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, ia mengakui bahwa ada niatan pemerintah untuk memperbaiki struktur penerimaan negara dalam rancangan draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Salah satu yang diatur adalah soal perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sembako dan sekolah, tapi yang disayangkannya, dokumen draft tersebut bocor ke publik dan langsung menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Ini memang situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita," kata Sri Mulyani.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Setuju PPN Sembako, Pedagang Semarang: Seharusnya Kita Dikasih Subsidi Bukan Pajak
-
Wacana PPN Sembako, Berikut Harga Kebutuhan Pokok di Bogor, Depok dan Cianjur
-
Wacana PPN Sembako, Ini Harga Kebutuhan Pokok di Jakarta dan Tangerang Hari Ini
-
Fadli Zon Tolak Rencana PPN Sembako: Pengusaha Kuliner Pasti Dirugikan
-
Wacana PPN Sembako, Pedagang Sembako di Bandar Lampung: Ini Menyusahkan Masyarakat
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini