SuaraSumut.id - Pedagang di Medan menolak wacana pemerintah yang berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas kebutuhan barang pokok (sembako). Pasalnya, kebijakan itu akan berdampak fatal kepada masyarakat menengah ke bawah.
"Kita sebagai pedagang ya kurang setuju lah, karena tidak tepat suasananya pada saat ini kita dikenakan pajak. Sembako ini fatal kalau naik sebetulnya," kata pedagang ayam di Pusat Pasar Medan, bernama Regar (31), Jumat (11/6/2021).
"Memang kali kalinya sikit, tapi kalau kita kalkulasikan dengan daya beli masyarakat kecil besar imbasnya. Kasihan masyarakat kecil," tambahnya.
Regar berharap agar pemerintah dapat membatalkan rencana pajak untuk sembako.
"Tapi macamana mau kita apakan kalau pajak itu diberlakukan. Harapan saya tunda dulu lah di saat seperti ini," ungkapnya.
Ia menjelaskan harga sembako di Pusat Pasar Medan seperti beras, minyak goreng, gula, telur, dan lainnya saat ini terbilang stabil.
"Tapi daya beli masyarakat kita gak ada. Apa gak makin sulit kalau dipajakin. Katanya (pajak sembako) untuk investasi bagi rakyat, tapi rakyat yang mana yang mau dibantu kita gak tahu, belum lagi cerita bantuan yang tidak tepat sasaran," ujarnya.
Penolakan juga dikatakan pedagang sembako bernama Rinto. Ia mengaku, jika wacana tersebut benar-benar terjadi maka akan memberatkan para pedagang.
"Jelas menolak, Ini lagi sulit masa pandemi Covid-19, jualan pun sepi. Pokoknya kita tolak," kata Rinto.
Baca Juga: BRI Siap Kelola Dana Tabungan Perumahan Rakyat dengan Akuntabel
Diketahui, dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sembako akan menjadi objek pajak.
Pada Pasal 4A barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan begitu, artinya, sembako akan dikenakan PPN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat suara terkait kekisruhan di publik soal wacana pemerintah yang ingin memajaki produk bahan pokok atau sembako.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, ia mengakui bahwa ada niatan pemerintah untuk memperbaiki struktur penerimaan negara dalam rancangan draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Salah satu yang diatur adalah soal perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sembako dan sekolah, tapi yang disayangkannya, dokumen draft tersebut bocor ke publik dan langsung menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Ini memang situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita," kata Sri Mulyani.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Setuju PPN Sembako, Pedagang Semarang: Seharusnya Kita Dikasih Subsidi Bukan Pajak
-
Wacana PPN Sembako, Berikut Harga Kebutuhan Pokok di Bogor, Depok dan Cianjur
-
Wacana PPN Sembako, Ini Harga Kebutuhan Pokok di Jakarta dan Tangerang Hari Ini
-
Fadli Zon Tolak Rencana PPN Sembako: Pengusaha Kuliner Pasti Dirugikan
-
Wacana PPN Sembako, Pedagang Sembako di Bandar Lampung: Ini Menyusahkan Masyarakat
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera