Ilustras-Pesta Pernikahan. [Ist]
SuaraSumut.id - Larangan pesta pernikahan di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, berlaku mulai 14 Juni 2021. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan, Arfan Siregar mengaku, pihaknya akan melayangkan surat terkait pelarangan kegiatan pesta atau acara keramaian besok.
“Ia, besok (Senin) akan kita keluarkan surat edarannya untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kota Padangsidimpuan” Kata Arfan Siregar, Minggu (13/06/2021).
Ia mengatakan, aturan tersebut akan berlangsung mulai dari 14 sampai 28 Juni 2021.
Jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Padangsidimpuan kini menjadi 42 kasus, sembuh 447, meninggal 30 kasus dan suspect satu kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Ambulans Pengantar Pasien dari Medan Jatuh ke Jurang di Dairi, Perawat Tewas
-
Wanita Aceh Terlantar di Malaysia Usai Kabur dari Kejaran Agen Akhirnya Dipulangkan
-
Terduga Pencuri di Aceh Besar Putus Tangan Usai Duel dengan Pemilik Rumah
-
2 WN Tiongkok Dideportasi Gegara Masuk Ilegal ke Indonesia
-
Daftar Lengkap Nomor Help Desk SPMB 2026 di 45 SMP Negeri Medan