Ilustras-Pesta Pernikahan. [Ist]
SuaraSumut.id - Larangan pesta pernikahan di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, berlaku mulai 14 Juni 2021. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan, Arfan Siregar mengaku, pihaknya akan melayangkan surat terkait pelarangan kegiatan pesta atau acara keramaian besok.
“Ia, besok (Senin) akan kita keluarkan surat edarannya untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kota Padangsidimpuan” Kata Arfan Siregar, Minggu (13/06/2021).
Ia mengatakan, aturan tersebut akan berlangsung mulai dari 14 sampai 28 Juni 2021.
Jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Padangsidimpuan kini menjadi 42 kasus, sembuh 447, meninggal 30 kasus dan suspect satu kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Santuni 1.000 Bilal Mayit-Pengurus Masjid di Medan
-
Aceh Tamiang Kian Ramai di Penghujung Ramadan: Berburu Takjil dan Belanja Baju Lebaran
-
Anak-Anak Aceh Tamiang Antusias dengan MBG: Ada Daging Ayam dan Lembu, Buahnya Anggur dan Apel
-
Imigrasi Sumut Distribusikan 5.000 Paket Kebaikan di Ramadan
-
Ngabuburit hingga Bukber Makin Hemat dengan Promo Ramadan BRI