Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 13 Juni 2021 | 15:59 WIB
Ilustras-Pesta Pernikahan. [Ist]

SuaraSumut.id - Larangan pesta pernikahan di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, berlaku mulai 14 Juni 2021. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan, Arfan Siregar mengaku, pihaknya akan melayangkan surat terkait pelarangan kegiatan pesta atau acara keramaian besok.

“Ia, besok (Senin) akan kita keluarkan surat edarannya untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kota Padangsidimpuan” Kata Arfan Siregar, Minggu (13/06/2021).

Ia mengatakan, aturan tersebut akan berlangsung mulai dari 14 sampai 28 Juni 2021.

Baca Juga: Ditanya Dedi Corbuzier Beredia Maju Jadi Capres 2024, Prabowo: Pasti Mau Dong

Jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Padangsidimpuan kini menjadi 42 kasus, sembuh 447, meninggal 30 kasus dan suspect satu kasus.

Load More