Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 16 Juni 2021 | 10:57 WIB
Tim gabungan menyegel kafe di Idi, Aceh Timur, Rabu (16/6/2021). [Antara Aceh/HO]

SuaraSumut.id - Tiga warung kopi atau kafe di Kota Idi, Aceh Timur, disegel tim Satgas Covid-19 karena melanggar surat edaran Gubernur dan Bupati setempat yang beroperasi melewati pukul 22.00 WIB.

Ketua Bidang Penindakan Satuan Tugas Penanggulangan dan Penanganan Covid-19 Aceh Timur, Teuku Amran mengatakan, ketiga warung kopi yang disegel yakni Benua Kupi, Dubai Kopi, dan Kafe Titik Seru.

"Ketiga kafe itu disegel karena melanggar instruksi Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Timur, terkait dengan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro," katanya, dilansir dari Antara, Rabu (16/5/2021).

Ia menyebut, sebelumnya sudah disosialisasikan surat edaran tentang pendisiplinan prokes tempat usaha hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Setelah Ronaldo, Giliran Pogba Singkirkan Minuman Keras di Euro 2020

"Maka sangat kami sayangkan malam tadi, ada pengusaha yang kedapatan tidak mengindahkan surat edaran itu, sehingga kami ambil tindakan penyegelan sebagai peringatan yang pertama," tukasnya.

Load More