SuaraSumut.id - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial ARD (39) ditangkap saat bermain judi. Ia ditangkap bersama sembilan warga lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Oloan mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya aktivitas permainan judi. Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
"Petugas melihat terjadi kerumunan akibat para penonton yang melihat perjudian itu," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (21/6/2021).
Dari lokasi petugas menyita barang bukti uang Rp 210 ribu dan dua pack kartu joker di dua meja.
"Petugas masih mendalami dan melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Para yang diamankan dipersangkakan dengan Pasal 303 tentang perjudian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut