SuaraSumut.id - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial ARD (39) ditangkap saat bermain judi. Ia ditangkap bersama sembilan warga lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Oloan mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya aktivitas permainan judi. Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
"Petugas melihat terjadi kerumunan akibat para penonton yang melihat perjudian itu," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (21/6/2021).
Dari lokasi petugas menyita barang bukti uang Rp 210 ribu dan dua pack kartu joker di dua meja.
"Petugas masih mendalami dan melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Para yang diamankan dipersangkakan dengan Pasal 303 tentang perjudian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Puluhan Korban Bencana Sumut Belum Ditemukan, 126 Orang Luka-luka
-
Rumah Korban Banjir Pidie Jaya Masih Tertimbun Lumpur, Ini Harapan Warga
-
Korban Meninggal Bencana Sumut Tembus 374 Orang, Terbanyak di Tapanuli Tengah!
-
Hyundai Creta Alpha Resmi Meluncur, Segini Harganya
-
Viral Pria Bersenjata Tajam di Labuhanbatu Selatan Sandera Wanita Renta, Pelaku Ditangkap