SuaraSumut.id - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial ARD (39) ditangkap saat bermain judi. Ia ditangkap bersama sembilan warga lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Oloan mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya aktivitas permainan judi. Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
"Petugas melihat terjadi kerumunan akibat para penonton yang melihat perjudian itu," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (21/6/2021).
Dari lokasi petugas menyita barang bukti uang Rp 210 ribu dan dua pack kartu joker di dua meja.
"Petugas masih mendalami dan melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Para yang diamankan dipersangkakan dengan Pasal 303 tentang perjudian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Bupati Aceh Timur Copot Kepala BPBD Gegara Data Korban Banjir Lamban
-
Tips Perawatan Sepeda Lipat agar Awet dan Tetap Nyaman Digunakan
-
6 Rekomendasi Sepeda untuk Remaja: Nyaman dan Sesuai Kebutuhan Aktivitas
-
Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Kini Ditangkap Polisi
-
7 Merek Mobil Bekas dengan Spare Part KW Paling Mudah Dicari