SuaraSumut.id - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial ARD (39) ditangkap saat bermain judi. Ia ditangkap bersama sembilan warga lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Oloan mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya aktivitas permainan judi. Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
"Petugas melihat terjadi kerumunan akibat para penonton yang melihat perjudian itu," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (21/6/2021).
Dari lokasi petugas menyita barang bukti uang Rp 210 ribu dan dua pack kartu joker di dua meja.
"Petugas masih mendalami dan melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Para yang diamankan dipersangkakan dengan Pasal 303 tentang perjudian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap