SuaraSumut.id - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial ARD (39) ditangkap saat bermain judi. Ia ditangkap bersama sembilan warga lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Oloan mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya aktivitas permainan judi. Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
"Petugas melihat terjadi kerumunan akibat para penonton yang melihat perjudian itu," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (21/6/2021).
Dari lokasi petugas menyita barang bukti uang Rp 210 ribu dan dua pack kartu joker di dua meja.
"Petugas masih mendalami dan melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Para yang diamankan dipersangkakan dengan Pasal 303 tentang perjudian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika
-
Pilihan Warna Lipstik yang Membuat Wanita Usia 40 Tahun Tampak Elegan dan Awet Muda
-
5 Lipstik Merah yang Bikin Gigi Tampak Lebih Putih Tanpa Perawatan Mahal
-
6 Tips Memilih Sepatu Gunung untuk Pemula